KPK Dalami Suap di SKPD Lain
KPK kini menelusuri dugaan pola suap serupa di SKPD lain di lingkungan Pemda Ponorogo, termasuk fee proyek dan jual-beli jabatan di dinas-dinas daerah.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari (8–27 November 2025).
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, terutama pejabat SKPD yang kemungkinan menerima uang hasil jual-beli jabatan,” tutup Asep.**
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Sembilan Orang Turut Diamankan
Gubernur Riau Terseret Kasus Korupsi, Mendagri Tito Tegaskan Siap Nonaktifkan Abdul Wahid Jika Resmi Ditahan KPK
Terungkap! Gubernur Riau Diduga Peras Bawahan demi Liburan ke 3 Negara, KPK Bongkar Jejak Uang dan Pejabat yang Dipulangkan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terjerat Dugaan Jual-Beli Jabatan dan Seret 13 Orang Termasuk Sekda dan Adiknya
Baru Sebulan Menang Pilkada 2024 , Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Jual Beli Jabatan ASN, Langsung Terjerat OTT KPK