Padahal, Abdul Wahid baru menjabat sebagai Gubernur Riau selama kurang dari sembilan bulan sejak dilantik pada Februari 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Rangkaian OTT KPK dan Barang Bukti Uang Tunai
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang di Pekanbaru, termasuk pejabat dinas dan pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, tim KPK turut menyita uang tunai dalam tiga mata uang berbeda — rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling — dengan total sekitar Rp1,6 miliar.
KPK menilai praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau bersifat sistematis dan dilakukan secara berulang.
Dengan status hukum yang kini sudah meningkat menjadi tersangka, Abdul Wahid berpotensi segera dinonaktifkan dari jabatannya.
Pemerintah pusat memastikan roda pemerintahan Riau tetap berjalan melalui penunjukan pelaksana tugas oleh Kementerian Dalam Negeri.**