Vonis dan Uang Pengganti Rp210 Miliar
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.
Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kejagung menegaskan bahwa hasil pelelangan aset menjadi langkah penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.**