korupsi

Perkembangan Baru Kasus Korupsi Harvey Moeis: Kejagung Siapkan Lelang Aset, Penilaian Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset

Senin, 3 November 2025 | 20:57 WIB
Kejagung memastikan proses penghitungan nilai aset terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset. ((demokratis.co.id))


(KLIKANGGARAN) — Kejaksaan Agung mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis. Lembaga tersebut memastikan bahwa penilaian terhadap aset Harvey akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA).

Hasil dari penilaian itu akan digunakan sebagai dasar pelelangan aset, dan dana hasil lelang akan dimasukkan ke kas negara sebagai uang pengganti atas kerugian korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 3 November 2025.

Baca Juga: Ekspor Udang ke AS Resmi Berlanjut, KKP Tegaskan Sertifikasi Bebas Cesium-137 Jadi Syarat Utama

Ia melanjutkan, “Akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut."

Setelah penilaian rampung, pelelangan akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Jika hasil lelang belum menutupi seluruh nilai kerugian negara, jaksa eksekutor akan menelusuri kembali aset lain milik Harvey Moeis untuk menutup kekurangan.

"Kami akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang nanti kekurangannya,” jelas Anang.

Baca Juga: DPRD Titip Pesan ke Pengelola Objek Wisata: Jaga Kebersihan dan Layani Pengunjung dengan Ramah

“Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana-terpidana atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana," tambahnya.

Aset Harvey Moeis Dirampas untuk Negara
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa seluruh aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita penyidik kini resmi dirampas untuk negara.

Anggota majelis hakim, Jaini Basir, menyebutkan bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Dalam kasus ini, Harvey bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Baca Juga: Narasumber LDK DDI Masamba, Komisioner KPU Ajak Pelajar Bangun Semangat Kepemimpinan Berbasis Islami

Beberapa aset yang dirampas meliputi 88 tas mewah, 141 perhiasan, delapan mobil, dan 11 bidang tanah, serta uang tunai senilai 400.000 dolar AS (sekitar Rp6 miliar) dan Rp13,58 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini