(KLIKANGGARAN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mendalami penyidikan terkait kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Seperti diketahui, Noel ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka dan diumumkan secara resmi ke publik pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Praktik pemerasan sertifikasi K3 ini ternyata telah berlangsung sejak 2019, jauh sebelum Noel menjabat Wamenaker pada Oktober 2024. Saat menjabat, Noel disebut melakukan pembiaran hingga meminta jatah bagian.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penyidikan akan ditarik ke periode awal terjadinya praktik.
“Bagaimana dengan pemain-pemain yang lama? Atau mungkin pegawai-pegawai yang lama? Nanti akan dilakukan pendalaman sama Pak Deputi sama Kasatgas Penyidikan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menegaskan penyelidikan tidak hanya berhenti pada tersangka saat ini.
Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Ditentukan Menkeu, Anggota Dewan dari Daerah Butuh Tempat Tinggal di Jakarta
“Karena akan pasti ditarik mundur ke belakang sampai dengan awal tahun 2019,” imbuhnya.
Setyo menambahkan, penetapan 11 tersangka juga berkat dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“PPATK memberikan informasi tentang aliran transaksi rekening, sehingga kita lebih mudah menelusuri, aliran uang, penarikan, transfer dan lain-lain,” terangnya.
KPK mengungkap, total aliran dana dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 mencapai Rp81 miliar.
Dari jumlah itu, Noel disebut menerima jatah Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.
Sebagai catatan, pada tahun 2019 saat kasus ini mulai berlangsung, Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Ida Fauziyah.**