korupsi

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Geledah Rumah di Depok dan Kantor Kemenag, Sita Mobil, Dokumen, hingga Barang Bukti Elektronik

Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:02 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap bahwa telah melakukan penggeledahan dua lokasi terkait kasus kuota haji 2024 ((kpk.go.id))

(KLIKANGGARAN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi berbeda dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Aksi penggeledahan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lokasi pertama adalah rumah pihak terkait di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Minta Maaf soal Kenaikan PBB, Tetap Tegaskan Tak Akan Mundur Meski Didesak Demonstran

“KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” ujar Budi kepada wartawan.

Selain rumah di Depok, KPK juga menyasar Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.

“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” ungkap Budi.

Baca Juga: Gen Z Punya Gaya Liburan Sendiri, dari Budget-Friendly hingga Cari Inspirasi dari Influencer

Budi menambahkan bahwa Kemenag bersikap terbuka selama proses tersebut.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif,” imbuhnya.

Kasus ini diduga bermula dari perubahan jumlah kuota haji reguler, yang menyebabkan dana haji dari jemaah reguler mengalir ke pihak travel swasta alih-alih masuk ke kas negara.

Baca Juga: OJK Rilis Pedoman Keamanan Siber Kripto, Terapkan Prinsip Zero Trust untuk Lindungi Ekosistem Perdagangan Aset Digital

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.**

Tags

Terkini