KLIKANGGARAN– Sorotan publik kini tertuju pada dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, yang berlangsung pada periode 2019–2022.
Kasus ini tengah didalami Kejaksaan Agung (Kejagung), dan telah menyeret sejumlah nama, termasuk tiga eks staf khusus (stafsus) dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Nadiem sendiri telah memberikan pernyataan resmi. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika diperlukan oleh aparat penegak hukum.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujar Nadiem pada Rabu, 11 Juni 2025.
Baca Juga: Dugaan Jual Beli Kursi SPMB 2025 di Bandung, Diduga Capai Rp8 Juta per Siswa
Kasus ini mulai mencuat setelah penyelidikan internal dan sejumlah temuan Kejagung menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari adanya kajian internal di Kemendikbudristek yang diduga sengaja disusun untuk mendorong pengucuran anggaran besar.
Menurut Harli, total anggaran sebesar Rp9,9 triliun itu terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, kajian yang menjadi dasar pengadaan itu disebut tidak mencerminkan kebutuhan riil.
"Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, dan hasilnya tidak efektif digunakan di Indonesia," ungkap Harli dalam pernyataannya di Kejagung pada 26 Mei 2025.
Kecurigaan semakin menguat setelah penyidik menemukan bahwa pengadaan laptop ini tetap dilakukan secara besar-besaran meskipun hasil uji coba tidak mendukung.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pada 5 Juni 2025, Kejagung mengeluarkan surat pencekalan terhadap tiga eks stafsus Nadiem Makarim: Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Ketiganya disebut mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Nurul Fikri Excellence Award 2025: Apresiasi Penuh Makna untuk Para Pegawai Berprestasi
"Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” ujar Harli menambahkan.