KLIKANGGARAN -- Enam tersangka sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ogah Komering Ulu (OKU).
Enam tersangka OTT KPK di OKU itu pun langsung ditahan.
Enam tersang OTT KPK di OKU itu ditahan selama 20 hari yakni dari 16 Maret 2025 sampai dengan 4 April 2025.
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.
Berikut enam tersangka OTT KPK di OKU:
Baca Juga: Silaturahmi Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim PB IKA PMII, Fathan Subchi: IKA PMII Milik Bersama!
1. Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV),
2. Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (FMR),
3. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ),
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH),
5. M. Fauzi alias Pablo (MFZ),
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Baca Juga: Inilah Sosok Aipda H, Patwal Arogan Viral Usai Pepet Pemotor di Bogor, Siapa Sebenarnya?