Terkait Revisi RUU TNI, Begini Penjelasan Kapuspen TNI

photo author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 14:03 WIB
Kapuspen TNI Hariyanto (Tangkap Layar)
Kapuspen TNI Hariyanto (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto akhirnya angkat bicara terkait Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sebagaimana diketahui, revisi RUU TNI tersebut kini tengah ramai diperbincangkan publik.

Terkait revisi RUU TNI tersebut, Kapuspen TNI menyebut menjunjung tinggi supremasi sipil.

Baca Juga: Ketua DPRD Himbau Warga Agar Dapat Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Luapan Sungai Batanghari 

"Revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil," kata Hariyanto, Minggu, 16 Maret 2025.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Hariyanto juga merespons poin revisi terkait penyesuaian batas usia pensiun prajurit.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1446H Tahun 2025

"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," terangnya.

"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," sambungnya.

Sebagi informasi, baru-baru ini RUU TNI yang mendapatkan kritikan dari masyarakat sipil kini sedang dalam tahap pembahasan oleh DPR.

Silakan bagikan artikel ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X