Terungkap! Gubernur Riau Diduga Peras Bawahan demi Liburan ke 3 Negara, KPK Bongkar Jejak Uang dan Pejabat yang Dipulangkan

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 19:55 WIB
Menyoroti fakta-fakta di balik skandal korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid di proyek anggaran Dinas PUPR. ( (YouTube.com / KPK RI))
Menyoroti fakta-fakta di balik skandal korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid di proyek anggaran Dinas PUPR. ( (YouTube.com / KPK RI))

Uang Diduga untuk Liburan ke 3 Negara

Dalam OTT tersebut, tim KPK menemukan uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam tiga mata uang berbeda — rupiah, dolar AS, dan pound sterling.
Temuan itu diduga terkait rencana perjalanan Abdul Wahid ke sejumlah negara.

“Ada beberapa keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ke Brasil, dan terakhir ke Malaysia. Itulah mengapa kami temukan uang dalam tiga mata uang,” ungkap Asep.

Ia juga menyebut bahwa dugaan pemerasan dilakukan di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang defisit.
“Seharusnya, kalau anggaran defisit, jangan membebani pegawai. Tapi ini malah meminta uang,” terangnya.

Baca Juga: Jelang Kemping Wisata, Disporapar Gelar Aksi Bersih-bersih di ODTW Pincara

Gubernur Riau Sempat Sembunyi di Kafe

Momen penangkapan Abdul Wahid juga menyita perhatian publik. Saat tim KPK hendak melakukan operasi, sang gubernur disebut sempat bersembunyi di sebuah kafe tak jauh dari rumahnya.

“Kami menduga memang sudah janjian. Tapi karena waktunya molor, dia curiga dan memilih bersembunyi di kafe,” kata Asep dalam keterangan terpisah di Jakarta, Senin (3/11/2025).
“Kafe itu bukan di tempat jauh, masih sederetan dengan rumahnya,” tambahnya.

KPK akhirnya berhasil mengamankan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK, memperpanjang daftar pejabat yang terjerat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur tersebut.

Dengan berkembangnya temuan-temuan baru, KPK kini fokus menelusuri aliran dana yang mengarah pada perjalanan luar negeri dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkar kekuasaan Abdul Wahid.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X