Ini menjelaskan bahwa puasa tambahan baginya tidaklah mustahab (sunnah), sesungguhnya mencukupkan diri dengan puasa ini (puasa Daud) bagi pelakunya sudah mencukupi baginya dibanding dia membebani diri dengan menambah shaum sunnah lainnya, shgga membuat shaum sunnah tersebut tidak dianjurkan baginya. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 297278)
Demikian. Wallahul Muwaffiq Ilaa aqwamith Thariq
Artikel Terkait
Awas, Hilang Pahala Puasa Karena Bermedia Sosial
Tahukah Anda, BI Edarkan Uang Tidak Layak Edar untuk Memenuhi Kebutuhan Puasa dan Lebaran Kita?
Rindu Ngabuburit, Inilah Kisah Mahasiswa Indonesia Yang Jalani Puasa di Korea Selatan
Puasa Sunnah di Bulan Syawal
Jumat Barokah, Doa Bersama dan Yasinan Digelar oleh Jajaran Pegawai Sekwan PALI