Tahukah Anda, BI Edarkan Uang Tidak Layak Edar untuk Memenuhi Kebutuhan Puasa dan Lebaran Kita?

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2020 | 08:27 WIB


JAKARTA, Klikanggaran.com--Bank Indonesia (BI) pada tanggal 18 Mei 2018 memperkirakan kebutuhan Ramadan/Idul Fitri 2018 sebesar Rp188,2 triliun. Posisi kas pada H-1 Ramadan 2018 diperkirakan sebesar Rp121,2 triliun sehingga kekurangan posisi kas diperkirakan sebesar Rp67,0 triliun.


Persediaan untuk uang pecahan kecil (UPK) akan mencukupi kebutuhan masyarakat selama periode Idul Fitri 2018, sedangkan uang pecahan besar (UPB) diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp73,9 triliun.


Untuk memenuhi kebutuhan periode Ramadan/Idul Fitri 2018, pada tanggal 7 Juni 2018 ADG Bidang 5 memberikan persetujuan atas usulan strategi kepada Kepala DPU tentang pembayaran buffer stock kepada masyarakat jika diperlukan untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah pada periode Ramahan/Idul Fitri 2018.


Selanjutnya, berdasarkan persetujuan ADG Bidang 5 tersebut maka kepala DPU menyampaikan perihal pemenuhan kebutuhan uang periode Ramadan/Idul Fitri 2018 kepada Kantor Perwakilan melalui faksimili No. 20/48/DPU/Faks/B tanggal 7 Juni 2018 yang memuat:


Pertama, pemenuhan kebutuhan perbankan dan masyarakat selama periode Ramadan/ldul Fitri 2018 di wilayah kerja KPwDN tetap diprioritaskan untuk dapat dipenuhi dengan menggunakan uang HCS/ULE yang tersedia.


Kedua, dalam hal HCS/ULE telah dimanfaatkan secara optimal, pemenuhan kebutuhan perbankan khusus pada tanggal 8 Juni 2018 dapat dipenuhi dengan menggunakan buffer stock (uang tidak layak edar) dengan sangat selektif serta dalam jumlah yang terbatas, dengan melaporkan kepada DPU terkait jumlah dan denominasinya di akhir hari melalui faks atau email ke Pejabat/Pegawai


Ketiga, mekanisme penggunaan buffer stock sebagai modal kerja bayaran bank dilakukan dengan pemindahbukuan (mutasi) dari rekening 014.000xxx (Uang Tidak Layak Edar) ke rekening 011.000xxx (Kas Harian).


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pasil pemeriksaan atas SOSA dan BISAK, dan dalam laporan BPK diketahui bahwa Kantor Pusat BI dan 26 KPw BI menggunakan UTLE pada tanggal 7, 8, dan 19 Juni, serta 3 September dan 15 November 2018 sebagai modal kerja dengan nilai keseluruhan berjumlah Rp13.575.405.800.000,00.


Berdasarkan faksimili No. 20/48/DPU/Faks/B tanggal 7 Juni 2018 kepada KPwDN, Kepala DPU menyampaikan antara lain dalam hal HCS/ULE telah dimanfaatkan secara optimal, pemenuhan kebutuhan perbankan khusus pada tanggal 8 Juni 2018 dapat dipenuhi dengan menggunakan buffer stock (uang tidak layak edar) dengan sangat selektif serta dalam jumlah terbatas.


Dengan demikian terhadap penggunaan UTLE sebagai modal kerja dengan pemindahbukuan (mutasi) dari Rekening Uang Tidak Layak Edar ke Rekening Kas Harian pada tanggal 7 dan 19 Juni, 3 September serta 15 November 2018 dengan total sebesar Rp302.504.200.000,00 (Rpl3.575.405.800.000 Rp4.843.177.100.000 - Rp8.429.724.500.000,00) tidak diketahui dasar kebijakan yang mendasarinya.


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X