Jakarta,Klikanggaran.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memaksimalkan penggunaan aset negara, bahkan langkah efesien tersebut bisa dimanfaatkan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui skema pinjam pakai dan hibah tanpa menambah beban anggaran belanja.
"Saat ini kita hidup di era sinergi dan saling kolaborasi. Tujuannya tentu untuk memperoleh manfaat sebanyak-banyaknya dengan cara yang lebih efisien dibandingkan dengan upaya sendiri-sendiri," ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indarwati, melalui laman facebook-nya seperti dikutip, Minggu (9-5).
"Pemerintah juga demikian. Agar dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat, aset negara dimaksimalkan penggunaan dan pemanfaatannya agar dapat meningkatkan nilai tambah aset," sambungnya.
Bendahara Negara ini menjelaskan, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memaksimalkan manfaat aset negara, salah satunya untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui skema pinjam pakai dan hibah aset negara. Dengan cara ini, kata Menkeu, pemda dapat memanfaatkan aset tanpa menambah beban anggaran belanja.
"Hingga Maret 2021, 16 daerah telah memanfaatkan mekanisme pinjam pakai aset negara, yang berdampak pada penghematan anggaran belanja hingga Rp120 miliar. Sedangkan untuk mekanisme hibah, terdapat 549 daerah yang mendapat persetujuan hibah aset negara, yang berdampak pada penghematan anggaran belanja hingga Rp10,08 triliun," jelasnya.
Oleh karenanya, Sri Mulyani berharap pemda dapat memanfaatkan peluang penghematan anggaran ini dengan baik dan menciptakan nilai tambah baru pada aset yang diterima tersebut.