3 BUMN Dapat Suntikan Dana APBN Rp15 Triliun

photo author
- Sabtu, 2 Januari 2021 | 22:39 WIB
images (45)
images (45)


Jakarta,Klikanggaran.com - Kementerian Keuangan, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), menyuntikan dana APBN sebesar Rp15 triliun untuk 3 perusahaan BUMN. Suntikan dana APBN tersebut diberikan dalam skema program Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional atau IP-PEN.


Ketentuan pelaksanaan investasi pemerintah itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2020.


Ketiga perusahaan negara penerima dana APBN itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menerima dana investasi Rp8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp3,5 triliun, dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp3 triliun.


Direktur Manajemen Risiko PT SMI, Faaris Pranawa, mengatakan PT SMI ditugaskan menjadi pelaksana program IP-PEN bagi ketiga BUMN itu. Penempatan dana IP-PEN itu dengan cara membeli surat utang BUMN.


”Dalam setiap proses penempatan investasi akan dilakukan asesmen terlebih dahulu. Dana IP-PEN itu diharapkan dapat memperbaiki kinerja BUMN penerima,” jelas Faaris melalui keterangan persnya.


Ia menuturkan, investasi pemerintah itu diberikan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan dengan setiap BUMN.


Contohnya, kata Faaris, investasi pemerintah untuk Krakatau Steel ditempatkan dalam dua termin, yaitu Rp2,2 triliun pada akhir 2020 dan Rp 800 miliar pada akhir 2021.


"Hal serupa dilakukan terhadap Garuda Indonesia dan PT KAI yang setiap termin penempatan investasinya masih didiskusikan," ujar Faaris.


Faaris juga menyebutkan, kriteria BUMN penerima IP-PEN itu adalah BUMN yang kegiatan operasionalnya terimbas Covid-19 dan berpengaruh besar terhadap masyarakat. Selain itu, BUMN tersebut menjadi penopang utama aktivitas ekonomi domestik di bidangnya.


PT SMI juga akan mengawasi dan memantau ketiga BUMN itu secara berkala. Pengawasan meliputi kepatuhan membayar pokok bunga, proses pengembalian investasi, serta perbaikan operasional BUMN.


”Adapun terkait model penyelesaian investasi bagi PT KAI, obligasi tidak wajib dikonversi menjadi saham pemerintah. Sementara Garuda Indonesia dan Krakatau Steel wajib mengkonversi surat utang menjadi tambahan saham milik pemerintah ketika jatuh tempo,” tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X