Jakarta,Klikanggaran.com - Mulai 1 Januari 2021, iuran yang harus dibayarkan oleh peserta kelas III BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan. Kenaikan iuran berlaku dari saat ini yang sebesar Rp25.500 menjadi Rp35.000.
"Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari, bahwa akan ada perubahan besaran iuran di 2021," kata juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Sabtu, 26 Desember 2020.
Kenaikan sebenarnya sudah dimulai pertengahan 2020 ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini terbit menggantikan Pepres 75 Tahun 2019 yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Besaran iuran BPJS Kesehatan baru di Perpres 64 Tahun 2020 pun mulai berlaku 1 Juli 2020. Rinciannya yaitu:
Kelas I: dari Rp80.000 naik menjadi Rp150.000
Kelas II: dari Rp51.000 naik menjadi Rp100.000
Kelas III: dari Rp25.500 naik menjadi Rp42.000
Khusus untuk Kelas III, mereka cukup membayar iuran Rp25.500 saja sampai akhir 2020. Sebab, masih ada subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp16.500.
Barulah mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp7.000. Artinya, mereka harus membayar tambahan Rp9.500 dari yang semula Rp25.500.