Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan Pihak Ketiga pada RSUD Jombang Belum Sesuai Ketentuan (1)

photo author
- Jumat, 27 November 2020 | 09:41 WIB
rsud jombang 2
rsud jombang 2


(KLIKANGGARAN)--Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, khususnya fasilitas yang berada di RSUD, pihak RSUD Jombang melakukan kerja sarna dengan pihak ketiga. Hasil kerja sarna dengan pihak ketiga tersebut dapat berupa perolehan pendapatan dari kerja sarna operasional, sewa menyewa dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi RSUD Jombang. Selama tahun 2018 dan Semester I tahun 2019, RSUD Jombang melakukan kerja sarna dengan pihak ketiga antara lain kantor kas Bank Jatim dan BNI, kios/warung, pemasangan mesin anjungan tunai mandiri (A TM) bersama dan kegiatan usaha Dharma Wanita. Basil pemeriksaan dokumen perjanjian kerja sarna dan dokumen pendukung lainnya menunjukkan permasalahan sebagai berikut.


Kegiatan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi pada Tiga OPD di Kabupaten Bangkalan oleh Konsultan Pengawas Tidak Sesuai Kontrak


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Kegiatan Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2018 s.d. Semester I Tahun Anggaran 2019. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kegiatan operasional RSUD Kabupaten Jombang pada Pemerintah Kabupaten Jombang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2018 s.d. Semester I Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Jombang di Jombang, Nomor : 82/LHP/XVIII.SBY/11 /2019 Tanggal: 20 November 2019”, BPK menemukan permasalahan sebagaimana diuraikan di bawah ini.


Tidak terdapat klausul besaran sewa ataupun kontribusi lainnya dari perjanjian kerja sarna pembukaan Kantor Kas Bank Jatim


Demi meningkatkan pelayanan perbankan yang cepat dan mudah, RSUD Jombang mengadakan kerja sarna untuk membuka fasilitas kantor kas dengan Bank Jatim berdasarkan perjanjian kerja sarna nomor 415.4/2126/415.44/2014 dan nomor 05211288A1Cjg tanggal 12 Desember 2014 tentang Pemakaian Kantor Kas RSUD antara RSUD Jombang dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Jombang. Jangka waktu perjanjian kerja sarna ini adalah selarna 5 (lima) tahun terhitung dari 12 Desember 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2019. Perjanjian tersebut mengatur:



  1. Pihak RSUD Jombang menyiapkan area di dalam gedung RSUD Jombang seluas 6x8m2 untuk digunakan sebagai kantor kas Bank Jatim;

  2. Pihak RSUD Jombang menempatkan petugas loket pada ruang dimaksud bersama petugas Bank Jatim;

  3. Pihak Bank Jatim menyiapkan sendiri konstruksi ruangan yang akan digunakan sebagai kantor kas Bank Jatim; dan

  4. Pihak Bank Jatim berkewajiban memberikan fasilitas untuk penerimaan biaya pelayanan pasien dan menyediakan outlet/kantor kas pada jam kerja dan diluar jam kerja, serta wajib mengambil setoran pendapatan RSUD Jombang dari loket 24 jam.


Jutaan Warga Argentina Mengucapkan Selamat Tinggal Pada Maradona


Namun, perjanjian tersebut tidak memuat klausul besaran sewa ataupun kontribusi lainnya atas penggunaan lahan milik RSUD Jombang tersebut sehingga tidak ada pendapatan yang diterima RSUD dari pemanfaatan BMD tersebut.


(bersambung)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Rekomendasi

Terkini

X