Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Belum Menyusun Indikator Kinerja Program

photo author
- Selasa, 17 November 2020 | 12:56 WIB
bangka tengah
bangka tengah


(KLIKANGGARAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia pada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Pemeriksaan kinerja ini didasari oleh pentingnya pembangunan manusia di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa salah satu tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan yang diantaranya diukur melalui angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM).


Hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 88/LHP/XVIII.PPG/12/2019 Tanggal: 11 Desember 2019.


Laporan tersebut mengungkap beberapa hal sebagaimana diuraikan di bawah ini.


Kajari Tebing Tinggi Didesak Tingkatkan Status Dugaan KKN Pasar Kain


Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah, kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD juga memuat indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur capaian tujuan dan sasaran RPJMD.


Namun demikian, hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perencanaan daerah pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM), Dinas Pangan dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) serta berdasarkan penjelasan dari pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang terlibat dalam penyusunan perencanaan daerah, diketahui terdapat beberapa permasalahan yaitu indikator kinerja program dan kegiatan belum disusun secara selaras antar dokumen perencanaan, indikator kinerja program dan kegiatan belum sepenuhnya terukur dan Inspektorat belum sepenuhnya mengukur capaian indikator kinerja program dan kegiatan sesuai ketentuan.


Perbandingan indikator kinerja untuk program dapat dilihat dari RPJMD dengan Renstra OPD, sedangkan untuk indikator kegiatan dapat dilihat dari tingkat Renstra OPD, RKPD, KUA-PPAS dan RKA. Hasil pemeriksaan dokumen-dokumen perencanaan/penganggaran menunjukkan bahwa indikator kinerja untuk program dan kegiatan yang dicantumkan dalam RPJMD belum sepenuhnya selaras antara dokumen perencanaan/penganggaran yang satu dengan yang lain.


Hasil perbandingan indikator kinerja dan target program dalam dokumen Renstra OPD belum sepenuhnya selaras dengan yang dicantumkan dalam RPJMD. Demikian juga indikator kinerja dan target program dan kegiatan yang dicantumkan dalam RKPD, KUA-PPAS dan RKA belum sepenuhnya selaras dengan yang dicantumkan dalam Renstra OPD. Selain itu, diketahui bahwa terdapat indikator kinerja program dan kegiatan yang tidak dicantumkan dalam Renstra OPD, KUA-PPAS dan RKA.


Buronan 1MDB Jho Low Cari Cara agar Tidak Masuk Penjara Malaysia


Hasil wawancara dengan Kepala Subbagian Perencanaan pada 7 OPD yang diuji petik diperoleh informasi bahwa ketidakselarasan indikator kinerja program dan kegiatan karena adanya evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kemenpan RB memberikan gambaran indikator kinerja program dan kegiatan yang seharusnya, kemudian OPD menyesuaikan. Penetapan perubahan indikator kinerja tetap menjadi kewenangan OPD. Atas perubahan indikator kinerja program dan kegiatan tersebut belum diakomodir dengan perubahan Renstra OPD.


Pemeriksaan lebih lanjut terhadap evaluasi yang dilakukan oleh Bappelitbangda, TAPD dan Inspektorat atas dokumen perencanaan/penganggaran, diketahui hal-hal sebagai berikut.


Bappelitbangda


Bappelitbangda melakukan evaluasi terhadap RKPD setiap tahun yang dituangkan dalam dokumen evaluasi RKPD. Hasil analisis atas evaluasi RKPD tersebut diketahui bahwa Bappelitbangda menggunakan laporan evaluasi renja yang disampaikan oleh OPD sebagai bahan evaluasi. Namun demikian, Bappelitbangda belum sepenuhnya mengevaluasi keselarasan dan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang diketahui dari adanya perbedaan indikator kinerja program dan tidak tercantumnya capaian indikator kinerja program.


Sebagai contoh pada evaluasi RKPD 2016 pada Dinas Kesehatan, program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular tercantum memiliki 1 indikator kinerja yaitu cakupan penemuan dan penanggulangan penderita penyakit menular, namun dalam perubahan RKPD 2016 program tersebut memiliki 11 indikator kinerja program. Target dan realisasi capaian indikator program tersebut juga tidak dicantumkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X