Medan,Klikanggaran.com - Walikota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih, menuturkan bahwa penggunaan logo LSM LIRA yang tidak pada fungsinya maka akan berurusan dengan hukum,
Dalam acara Konsolidasi dan Koordinasi tersebut, Presiden LSM Lira sekaligus Pendiri LSM Lira, Jusuf Rizal SH.MSi, dengan tegas mengatakan bahwa Logo LSM LIRA di bawah kepemimpinanya sudah mempunyai legalitas hak merek bernomor 45 dari Kemenkumham, sebagaimana surat Direktur Merek dan Geografis Kemenkumham nomor: HKI.4.HI.06.06.06-209-2020, tanggal 13 Oktober 2020.
Sementara itu, dijelaskan Ratama Saragih, dalam surat Direktur Merek dan Geografis Kemenhumham tersebut, sudah jelas diterangkan bahwa penggunaan merek disesuaikan dengan kelas penerbitan merek logo kelas 35 dan 45.
"Bahwa pemilik merek terdaftar hanya dapat menggunakan merek miliknya sesuai dengan hak eksklusif yang dimohonkan pendaftarannya, sebagaimana yang terdapat dalam sertifikat merek," ujar Ratama, Minggu (8-11).
Lebih lanjut Ratama menuturkan, apabila penggunaan merek di luar hak eksklusifnya yang dimiliki dan telah diberi oleh negara ternyata melanggar hak eksklusifnya milik pihak lain, maka pihak lain tersebut dalam melakukan upaya hukum yang bersifat Perdata maupun Pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 jo Pasal 100, Pasal 102 jo Pasal 103, dan Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
"Kami tidak segan-segan memproses upaya hukum bagi pihak manapun yang menggunakan logo LSM LIRA yang tidak sesuai dengan hak ekslusifnya demi kepentingan organisasinya termasuk, di kota Lemang ini [Tebing Tinggi]," pungkasnya