Diincar Para Kolektor, Uang Peringatan Rp75000 Dapat Diijadikan Alat Pembayaran yang Sah

photo author
- Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:54 WIB
uang 75k
uang 75k


(KLIKANGGARAN)--Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penerbitan mata uang baru senilai Rp 75.000 bukanlah mencetakan uang yang ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat dan bukan sebagai tambahan likuiditas pelaksaan penukaran kegiatan ekonomi.


Direktur Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, uang khusus Kemerdekaan pecahan Rp75.000 ini bisa menjadi transaksi alat bayar.


"Bisa jadi alat bayar, tapi karena ini uang rupiah peringatan kemerdekaan, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Onny saat dihubungi, di Jakarta, Senin (17/8/2020).


Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI), uang yang akan diterbitkan itu berjenis Uang Peringatan (Commemorative Money). Uang ini berbeda dengan uang rupiah yang biasanya diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.


Filosofi ini pun tertuang dalam desain halaman muka dan belakang dari lembar mata uang Rp75.000. Halaman muka (depan) uang tersebut merupakan bentuk syukur atas kemerdekaan RI, dengan gambar peristiwa proklamasi oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.


Selain itu, halaman muka juga dihiasi dengan ilustrasi berbagai pencapaian selama 75 tahun kemerdekaan RI seperti MRT, LRT, dan tol trans Jawa.


Di halaman belakang tersebut, juga terdapat motif tenun nusantara, antara lain gringsing Bali, Batik Kalong Jawa, dan Songket Sumatera Selatan yang menggambarkan kebaikan, keagungan, dan kesucian. Halaman belakang juga melambangkan filosofi menyongsong masa depan gemilang pada era digital dengan satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi NKRI. [okezone.com]


Sebagaimana diberitakan, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar peresmian uang baru secara virtual melalui akun Youtube Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020).


Namun, setelah dirilis, masih banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat. Salah satunya mengenai apakah uang edisi khusus ini bisa digunakan sebagai alat pembayaran layaknya uang biasa. Pasalnya, setiap orang atau 1 KTP dibatasi hanya bisa menukarkan 1 lembar.


Misalnya saja, Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio, yang melalui akun Twitternya @satriohendri mempertanyakan mengenai fungsi uang yang dirilis tersebut.


"Ini saya tanya lagi, Mohon klarifikasi dari  @bank_indonesia dan @KemenkeuRI benarkah uang baru senilai Rp.75.000,- bukan alat tukar dan tidak dapat dibelanjakan seperti pemberitaan di bawah ini? Terima kasih ya #Hensat," cuitnya pada Senin (17/8/2020) dengan menyematkan link salah satu berita.


Rian, salah satu pegawai swasta di Jakarta, juga mempertanyakan mengenai apakah uang pecahan Rp75.000 tersebut akan ada seterusnya.


"Itu versi terbatas atau ada seterusnya enggak ya?" tanyanya.


Adapun, dalam informasi yang dirilis Bank Indonesia disebutkan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X