FITRA: LKPP 2019 Tidak Layak Mendapat Opini WTP

photo author
- Jumat, 24 Juli 2020 | 01:16 WIB
Misbah Hasan
Misbah Hasan


Jakarta,Klikanggaran.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyebut ada lima institusi Kementerian dan Lembaga (K/L) yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


Hal tersebut tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 tekait Sistem Pengendalian Intern, yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Sekjen FITRA), Misbah Hasan, menilai LKPP 2019 diganjar dengan opini WTP tidak layak.


"LKPP 2019 tidak layak mendapat opini WTP, karena masih banyaknya temuan ketidakjelasan penggunaan anggaran, termasuk penggunaan rekening pribadi di 5 K/L sebesar Rp71,78 milyar," ujar Misbah pada Klikanggaran.com, di Jakarta, Kamis (23-7).


Selain itu, Misbah menjelaskan pentingnya sanksi tegas atas menjamurnya temuan tersebut.


"Harusnya ada sanksi lebih tegas kepada K/L bersangkutan berupa pengurangan anggaran di tahun berikutnya, tidak cukup hanya sanksi administrasi. Praktik penggunaan rekening pribadi sepertinya bukan karena kemendesakan, tapi praktik yang biasa dilakukan, terbukti tidak hanya satu K/L yang melakukan," tegasnya.


Lebihlanjut dikatakan Misbah, penggunaan rekening pribadi berpotensi besar terhadap penyimpangan anggaran (korupsi).


"Apalagi penyimpanannya dalam waktu yang lama. Pengembaliannya tidak cukup hanya jumlah pokoknya, tapi beserta bunga bila ada," imbuhnya.


Kedepan, Misbah mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.


"KPK perlu melakukan pendalaman lebih lanjut praktik semacam ini, mengingat audit BPK sifatnya uji petik, jadi ada kemungkinan praktik semacam ini sudah lama terjadi," pungkasnya.


Untuk diketahui, lima institusi tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X