Jakarta,Klikanggaran.com - Pembahasan kilat UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ("UU Minerba") saat masa Pandemi Covid 19, memunculkan spekulasi adanya "invisible hand" yang bermain saat penyusunan undang-undang tersebut.
Muhammad Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), yang juga salah satu Pemohon uji materiil, memandang bahwa revisi UU Minerba secara materiil menyebabkan lemahnya posisi negara terhadap pengelolaan tambang.
"UU Minerba telah mendowngrade posisi pemerintah sebagai lisences atau subjek yang memiliki otoritas, dimana hal tersebut terurai dalam ketentuan Pasal 169 A UU Minerba yang pada pokoknya mengatur tentang adanya jaminan perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK," ujar M Kholid Syeirazi pada Klikanggaran.com, Senin (20-7).
Dijelaskannua, di dalam konteks pengelolaan tambang, UU Minerba seharusnya memberi ruang yang cukup bagi keterlibatan BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam proses pertambangan.
"Ini menjadi proses pengejawantahan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Dalam konteks inilah kami memandang bahwa lahirnya UU Minerba ini telah menyimpang dari semangat dan arah tujuan negara Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, Helvis, yang merupakan konsultan hukum pertambangan dan salah satu pemohon uji materiil, mengatakan Pemerintah tersandera dengan adanya ketentuan Pasal 169 A UU Minerba tersebut.
"Secara teknis, proses perpanjangan izin merupakan ranah Kementerian melalui aturan teknis dibawah Undang-undang. Akan tetapi, Pasal 169 A UU Minerba, telah menjamin perpanjangan KK dan PKP2B," ujar Helvis.
Menurutnya, saat ini sedikitnya ada 7 (tujuh) PKP2B yang kontraknya akan berakhir di tahun 2020 sampai dengan 2025, dengan adanya ketentuan Pasal 169 A UU Minerba tersebut.
"Maka PKP2B tersebut mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi IUPK, ketentuan tersebut jelas mendegradasi dan mensandera pemerintah," tandas Helvis.
Untuk diketahui, Tezar Yudhistira, S.H. M.H., dari ART & Co. Law Firm, selaku kuasa para pemohon, telah mendaftarkan Permohonan Pengujian Pasal 169 A UU Minerba dengan UUD 1945, khusunya Pasal 33 ayat (2) dan (3) pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020 berdasarkan tanda terima No. 2009-0/PAN.MK/VII/2020 yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.