Jakarta,Klikanggaran.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel), Amaliah Sobli, menilai tujuan Pemerintah Pusat menerbitkan RUU Omnibus Law adalah untuk mempercepat izin usaha dan juga meningkatkan investasi.
Sayangnya, UU yang bakal diluncurkan itu sangat merugikan daerah. “Namun yang perlu kita pikirkan bersama adalah apa dampak dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker/Omnibus Law) ini bagaimana,” kata Amaliah Sobli, Rabu 8-7).
Lebih dia menerangkan RUU Ciptakerja memangkas kewenangan daerah. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pelaksanaan otonomi daerah.
“Jika diperhatikan beberapa kewenangan dialihkan ke pusat. Ini sangat berbahaya. Pemerintah daerah lebih tau mengenai kebutuhan daerahnya dibanding pemerintah pusat. Jika semuanya dialihkan ke pusat sama saja kita kembali lagi ke era sebelum reformasi,” ujar Amaliah.
Karena itu ia menyebut jika begitu yang sejahtera maka hanya kaum yang itu-itu saja. “Saya harap juga masyarakat daerah peduli dan mengawal RUU ini, karena menurut saya ini mengarah kepada kemunduran demokrasi,” tegasnya.
Masih kata wanita berhijab asal Ogan Ilir ini, banyak kewenangan daerah yang bakal dipangkas.
”Tentunya saya sebagai senator yang mewakili daerah sangat mengkhawatirkan dampak RUU cipta kerja ini. DPD tentu akan menyuarakan ini dalam rapat tripartit, namun jika masyarakat ikut menyuarakan, tentu pengawalan kita untuk kewenangan daerah ini akan lebih kuat,” tukasnya.