Kisruh PPDB DKI Jakarta: Protes Orang Tua dan Penjelasan Kadisdik DKI Jakarta

photo author
- Sabtu, 27 Juni 2020 | 07:19 WIB
images_berita_2018_Jan_Sekolah
images_berita_2018_Jan_Sekolah


JAKARTA (KLIKANGGARAN.Com)--Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta yang menetapkan usia sebagai syarat utama terus memicu polemik. Bahkan, akibat kebijakan itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana diancam akan dilaporkan ke Ombudsman.


Sejumlah orangtua yang tergabung dalam Forum Orangtua Murid (FOTM) memprotes PPDB jalur zonasi.


Baca juga: SKUP Migas PT Sucofindo Tidak Sesuai Kemampuan Rill, Benarkah?


Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.


Padahal, sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan peserta didik yang dekat dengan sekolah.


"Zonasi itu sesuai dengan namanya harusnya zona ya, jadi jarak. Karena dengan semangat supaya kemacetan di Jakarta ini bisa ditekan kalau kita bicara awal adanya zonasi itu adalah supaya siswa dekat dengan sekolah rumahnya begitu. Tapi, ternyata di tahun ini zonasi itu sama dengan umur dari usia tertua itu yang menurut kami tidak masuk akal," ucap Dewi, Kamis (11/6/2020).


Baca juga: Verizon Bergabung dengan Perusahaan Lain yang Memboikot Iklan Facebook


Dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB, seleksi jalur zonasi diurutkan berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.


Menurut Dewi, hal ini menjadi tidak adil karena anak yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah tetapi berusia muda bakal kalah dengan usia yang lebih tua. Padahal, seharusnya jalur zonasi mementingkan jarak sekolah seperti sebelumnya.


Sejumlah orangtua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak) juga memprotes PPDB jalur zonasi dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).


Namun, tak satu pun perwakilan dari Pemprov DKI yang menemui ibu-ibu wali murid, bahkan perwakilannya pun dilarang bertemu gubernur.


Akhirnya mereka beralih ke Gedung DPRD DKI Jakarta dan diterima oleh para anggota Dewan. [Kompas]


Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta disusun untuk mengakomodir seluruh lapisan masyarakat dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua Calon Peserta Didik Baru (CPDB).


"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB pengunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir CPDB dari seluruh lapisan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X