DPR Akan Ikut Pemerintah Terkait Penundaan Pembahasan RUU HIP

photo author
- Rabu, 17 Juni 2020 | 15:45 WIB
IMG_20200617_154202
IMG_20200617_154202


Jakarta, KlikAnggaran.com — Pememrintah akhinya memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bahwa DPR akan mengikuti keputusan tersebut. Politikus Golkar itu mengatakan sebuah rancangan regulasi tidak dapat dibahas tanpa persetujuan dari pemerintah.


"Ikut Pemerintah. RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan Pemerintah," kata Azis kepada wartawan, Rabu (17/6).


Terpisah, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR setuju dan sepakat dengan keputusan pemerintah terkait RUU HIP.


Menurutnya, DPR juga sepakat konsentrasi pemerintah lebih ke penanganan pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.


"Kita ingin bahwa penanganan Covid-19 itu juga menjadi terukur sehingga kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah-mudahan ekonomi juga bisa berjalan dengan baik," kata Dasco.


Dia menambahkan, bahwa pembahasan RUU HIP di DPR secara teknis belum ada hingga saat ini.


Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.


Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui cuitan di akun twitter resmi miliknnya @mohmahfudmd.


"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya," demikian kicauan Mahfud di akun Twitter-nya, Selasa (16/6) pukul 14.49 WIB.


Tak hanya menunda, kata Mahfud, pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul pembahasan RUU tersebut agar berdialog dengan masyarakat dulu.


Sumber: cnn indoensia 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X