Pengaturan Dewas dan Direksi LPP TVRI - RRI Belum Diatur Secara Memadai dan Komprehensif (Bagian 2)

photo author
- Selasa, 9 Juni 2020 | 09:43 WIB
Dokumen Pendukung
Dokumen Pendukung


JAKARTA (Klikanggaran)—Pada bagian 1 sudah dijelaskan terkait tugas, fungsi,, dan wewenang Dewas LPP TVRI maupun RRI (Silakan baca di SINI). Perbandingan pengaturan tentang tugas, fungsi, wewenang dan hal yang terkait Dewan Direksi LPP TVRI dan LPP RRI dengan pengaturan di BPJS dan LKBN ANTARA sebagai berikut:


-


Hasil perbandingan di atas menunjukkan pengaturan Dewan Direksi LPP TVRI dan LPP RRI belum memadai dengan penjelasan sebagai berikut:


Pertama, dalam rumusan pengertian Dewan Direksi LPP TVRI dan LPP RRI disebutkan bahwa Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga, sementara dalam PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 tidak ada penjelasan tentang yang dimaksud dengan unsur pimpinan tersebut. Berbeda dengan BPJS dan LKBN ANTARA menyebutkan bahwa direksi adalah organ BPJS dan organ perusahaan. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 40 Tahun 2007 meletakkan kesetaraan kedudukan Dewas dan Dewan Direksi untuk menunjukkan fungsi check and balance (mengontrol dan menyeimbangkan) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Sementara dalam PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 tidak menunjukkan fungsi check and balance tersebut dalam hal yang mendasar yaitu Pengertian atau definisi dari kedua bagian/organ/unsur utama dalam organisasi LPP TVRI dan LPP RRI.


Kedua, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005, istilah “berwenang” hanya ditemukan pada Pasal 1 angka 6 tentang pengertian Dewan Direksi seperti disebutkan dalam tabel di atas. Namun, detail tentang bentuk-bentuk kewenangan Dewan Direksi dalam mengelola LPP TVRI dan LPP RRI tidak diatur lebih lanjut seperti halnya pada BPJS dan LKBN ANTARA. Pengaturan kewenangan tersebut penting diatur sebagai pijakan bagi Dewan Direksi dalam menjalankan pengelolaan LPP TVRI dan LPP RRI.


Ketiga, PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 tidak mengatur dengan jelas perihal Pertanggungjawaban Dewan Direksi. Pasal 39 tentang ‘PERTANGGUNGJAWABAN’, hanya menyatakan bahwa “Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar lembaga”. Perihal pertanggungjawaban Dewan Direksi LPP TVRI dan LPP RRI dapat menimbulkan kerancuan dan multitafsir tentang kepada siapa Dewan Direksi bertanggung jawab.


Setidaknya ada lima ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 serta Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2002 terkait Dewan Direksi selaku pemangku wewenang dan tanggung jawab terhadap pengelolaan LPP. Uraian ketentuan tersebut sebagai berikut:


-


Melihat materi muatan ketentuan-ketentuan pada tabel di atas, perlu dipertegas atau sekurang-kurang diberikan tafsir resmi dalam penjelasan pasal-pasal tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir perihal kewajiban bertanggung jawab Dewan Direksi, karena UU Nomor 32 Tahun 2002 dalam Pasal 14 ayat (7) hanya memberikan garis besar perihal pengangkatan dan penetapan Dewan Direksi tanpa menegaskan kedudukan dan kewajiban pertanggungjawabannya.


Tata kelola organisasi pada sektor publik maupun privat selalu meletakkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) sebagai landasan. Komitmen dan praktik penerapan Good Governance pada BPJS dan LKBN ANTARA, khususnya menyangkut tata hubungan kerja antara Dewas dan Dewan Direksi diwujudkan dengan membuat suatu Pedoman Tata Hubungan Dewas dan Dewan Direksi (Board Manual) yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pernyataan kesepakatan dan komitmen atas aturan tata hubungan tersebut dituangkan dalam pernyataan komitmen yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewas dan Dewan Direksi sebagaimana yang diterapkan di BPJS dan LKBN ANTARA.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Better Management Practices Sub Kriteria 1.1 yang menyatakan bahwa “LPP RRI dan LPP TVRI telah memiliki regulasi yang menunjang tugas dan fungsinya secara memadai”.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X