Tebing Tinggi,Klikanggaran.com - Walikota DPD LIRA Tebing Tinggi, Ratama Saragih, menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tebing Tinggi melalui Dinas Perizinan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan maladministrasi. Pasalnya, Dinas Perizinan diduga menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan prinsip izin peruntukan semula.
Untuk diketahui, Ground Breaking alias peletakan batu pertama pembangunan Grand Mansion Hotel berbintang empat pada Selasa (12-11-2019) oleh Umar Zunaidi Hasibuan selaku Wali Kota Tebing Tinggi, dan disaksikan Ceo Grand Mansion Hotel, Riyanto alias Achiong, arsitek perancang maya, Adi Pranoto, Perwakilan Polres, Danramil, Camat, dan Lurah dilokasi pembangunan Jalan KF.Tandean.
"Peletakan batu pertama Grand Mansion Hotel bintang empat itu mengisyaratkan bahwa urusan Izin dan persyaratan lainya pastilah sudah tersedia semuanya, sehingga menjadikan kasus ini semakin nyata dugaan unsur perbuatan melawan hukumnya," ujar Ratama, Sabtu (6-6).
Pengamat kebijakan publik dan anggaran ini juga menambahkan bahwa jika kemudian faktanya bukan Hotel bintang empat yang terbangun melainkan ruko puluhan pintu, maka dari itu dirinya menduga adanya maladministrasi.
"Bukan itu saja, potensi dugaan unsur gratifikasi dan suap bisa saja terjadi, sebab mengubah izin awal yang tidak sesuai peruntukan semula, dan itu hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang mempunyai wewenang juga otoritas," jelasnya.
Lebihlanjut dikatakan Ratama, selain maladministrasi, Pemkot Tebing Tinggi kecolongan potensi PAD dari retribusi pembangunan Grand Mansion Hotel bintang empat tersebut, dan bisa ditaksir kontribusi dari retribusi pembangunan Hotel bintang empat tersebut sampai miliaran rupiah.
"Dibanding retribusi ruko sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 3 pasal 89 Perda Tebing Tinggi No 6 Tahun 2011 tentang retribusi daerah, dimana rumusanya adalah RIMB = NHB x 0,5 % yakni RIMB adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sama dengan Nilai Harga Bangunan di kali 0,5%," tegas Ratama.
"Selain itu, DPRD patut membentuk Pansus untuk menelusuri unsur kerugian negaranya, sebab tanah yang digunakan untuk bangunan Ruko tersebut adalah Tanah ex rumah dinas TNI.AD.ini perlu untuk membuka tabir, sehingga harga diri dan eksistensi penguasa pemerintah masih dipercaya masyarakat, kalau tidak mau di cap stempel menjadi penguasa yang 'Asal Bapak Senang' alias ABS," sambungnya.
Maka dari itu, kata Ratama, masyarakat sekitar pembangunan Grand Mansion Hotel tersebut, khususnya angkatan kerja dan/atau pengangguran sudah berang dan tentu kecewa berat, sebab impian mereka tinggal angan-angan belaka untuk dipekerjakan di Hotel bintang empat yang gagal bangun tersebut.
"Fakta ini tidak boleh terjadi lagi, DPRD dan LSM serta Media harus terus mengawal dan mengawasi kebijakan publik yang tidak berpihak kepada rakyatnya," pungkasnya.