Jakarta,Klikanggaran.com - KPK meminta pemerintah meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. KPK menilai tata kelola yang cenderung inefisiensi dan tidak tepatlah yang menjadi akar masalah sehingga ada defisit dana BPJS Kesehatan.
"Dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan, Jumat (15-5).
Ghufron menyebut menaikkan iuran BPJS bukan solusi untuk mengatasi permasalahan defisit BPJS Kesehatan. Menurutnya, harus ada perbaikan sistem tata kelola BPJS Kesehatan sebagaimana rekomendasi dari KPK.
"Sementara akar masalah defisit BPJS disebabkan permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," sebutnya.
Bahkan menurut Ghufron, menaikkan iuran BPJS Kesehatan malah akan memupus tercapainya tujuan Jaminan Sosial sebagaimana UU No 40 Tahun 2004. Sebab, kata dia, menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah ekonomi yang menurun malah akan membebani masyarakat.
"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," tutur Ghufron.
"Sebaliknya, KPK berpendapat, jika rekomendasi KPK dilaksanakan, tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan," lanjutnya.