Soal Napi Asimilasi, Yasonna Mempersilahkan Pihak-pihak Gugat Dirinya

photo author
- Selasa, 28 April 2020 | 09:23 WIB
PicsArt_04-28-09.19.56
PicsArt_04-28-09.19.56


Jakarta,Klikanggaran.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mempersilahkan kepada pihak-pihak menggugat dirinya atas kebijakan pengeluaran narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi. Kebijakan itu diambil sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran korona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).


“Bila ada yang menggugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencegah pandemi COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA lewat jalur hukum, silakan saja,” ujar Yasonna dalam keterangannya yang diterima, di Jakarta, Senin (27-4), seperti dikutip dari Antara.


Yasonna mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dirinya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang harus dijalani ke depan. “Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut,” kata dia.


Sebelumnya, Yasonna digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37.000 narapidana (napi) se-Indonesia yang dinilai memunculkan keresahan masyarakat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X