Resmi! Mulai Tanggal 24 April Pemerintah Larang Masyarakat Untuk Mudik

photo author
- Selasa, 21 April 2020 | 19:11 WIB
IMG_20200414_144033
IMG_20200414_144033



Jakarta, KlikAnggaran.com- Akhirnya Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19). Larangan itu akan berlaku Jumat, 24 April 2020.




"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4/2020).


Keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas pagi ini. Larangan mudik sudah disampaikan Presiden Jokowi.




Larangan mudik awalnya berlaku bagi TNI-Polri dan ASN. Namun Jokowi kini melarang masyarakat umum juga dalam rapat terbatas tadi.




Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disampaikan Jokowi, ada 68% masyarakat yang tidak mudik, 24% ingin mudik, dan 7% sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24% ini masih cukup tinggi.




"Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga hasil survei dari Kemenhub, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%, yang tetap masih bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24% tadi," kata Jokowi.


Sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-4985026/tok-pemerintah-larang-mudik-lebaran-mulai-24-april-2020?tag_from=wpm_cb_mospopular_list



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X