Jakarta,Klikanggaran.com - Pemerintah pusat, membuka peluang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, proses pengajuan PSBB harus dilakukan dengan benar dan terstruktur.
"Untuk upaya memperkuat physical distancing maka pemerintah memberikan kesempatan pada pemda untuk secara berjenjang terstruktur mengajukan PSBB," kata juru bicara pemerintah untuk percepatan penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Jumat (10-4).
Pria yang akrab disapa Yuri itu menjelaskan, PSBB merupakan langkah untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan potensi penularan virus corona. Meski begitu, tidak seluruh aktivitas masyarakat dibatasi selama PSBB berjalan.
"Hakikat PSBB sebenarnya untuk menegaskan kembali tentang pembatasan aktivitas sosial orang per orang yang sangat memungkinkan terjadinya penularan kasus dari seseorang positif COVID-19 ke orang yang rentan. Maka patuhi bersama tentang ketentuan physical distancing apalagi DKI untuk PSBB," jelas Yuri.
Selain itu, Yuri mengatakan diperlukan komitmen tegas jika PSBB sudah diterapkan. Sejauh ini, baru DKI Jakarta yang menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona.
"Inilah kita harus berkomitmen dan tegas. Warga DKI, ini upaya nyata untuk melaksanakan PSBB," tutur Yuri.
Sejauh ini, beberapa pemda sudah mengajukan PSBB ke pemerintah pusat. Seperti Bogor, Tangerang Selatan, hingga Malang. Pemprov Jabar juga mengajukan PSBB untuk wilayah Bekasi, Depok, dan Bogor. Namun, pemerintah pusat belum memberikan izin PSBB kepada daerah-daerah tersebut. Mereka masih mengkaji pengajuan tersebut.