PSBB: Ojol Tidak Boleh Membawa Penumpang, Boleh Angkut Barang

photo author
- Jumat, 10 April 2020 | 06:10 WIB
ojek online1
ojek online1


JAKARTA – Ojek online (ojol) dipastikan tidak boleh membawa penumpang, tetapi masih dibolehkan untuk membawa barang. Dengan demikian, pengguna aplikasi ojek online masih bisa memesan makanan atau mengirim barang melalui ojek online.


PSBB: Kendaraan Pribadi Hanya Boleh untuk Belanja Kebutuhan Pokok


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa ojek online (ojol) roda dua tak boleh mengangkut penumpang selama Jakarta berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Anies mengaku ingin mengakomodasi ojol roda dua agar tetap bisa membawa penumpang lewat audiensi bersama pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan.


PSBB: Tidak Boleh Makan di Restoran, Bungkus dan Bawa Pulang


Namun demikian, Anies mengaku tak bisa memaksakan, sebab Peraturan Gubernur terkait dengan PSBB mesti sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.


"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub kami berpandangan untuk bisa diizinkan, tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan [Permenkes dan Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan Permenkes 9/2020 maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," kata Anies, Kamis (9/4/2020).


BNI Syariah Targetkan 50% Nasabah Gunakan Kartu Debit Berlogo GPN di 2020


Dalam beleid Permenkes, tertulis bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang.


"Peraturan Gubernur merujuk pada Permenkes 2020, sehingga [ojol roda dua] boleh untuk barang tapi tidak untuk orang. Kalau ada perubahan akan disesuaikan dalam Peraturan Gubernur," jelas Anies.


Seperti diketahui, PSBB akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.


[Sumber: Bisnis]


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X