PSBB: Kendaraan Pribadi Hanya Boleh untuk Belanja Kebutuhan Pokok

photo author
- Jumat, 10 April 2020 | 05:59 WIB
mobil pribadi
mobil pribadi


JAKARTA (Klikanggaran) – Secara prinsip, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Anies menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi masih bisa ditoleransi apabila mengikuti ketentuan dan hanya dipergunakan untuk belanja kebutuhan pokok.


PSBB: Ojol Tidak Boleh Membawa Penumpang, Boleh Angkut Barang


"Ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," jelas Anies, Kamis (9/4/2020).


Sementara untuk kendaraan roda dua, pun diizinkan untuk menjadi sarana angkutan memenuhi kebutuhan pokok, "atau bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu, dilarang menggunakan kendaraan roda dua."


PSBB: Tidak Boleh Makan di Restoran, Bungkus dan Bawa Pulang


Selain itu, untuk kendaraan roda dua, selama PSBB, hanya boleh digunakan seorang diri. Motor tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang.


Terakhir, Anies pun mewajibkan semua pengguna kendaraan memakai masker sesuai ketentuan PSBB tanpa terkecuali apabila berkegiatan keluar rumah.


BNI Syariah Targetkan 50% Nasabah Gunakan Kartu Debit Berlogo GPN di 2020


Seperti diketahui, PSBB akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.


[Sumber: Bisnis]


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X