Dampak Corona, Matahari Rumahkan Karyawan dengan Jaminan Tidak di PHK dan Tetap Digaji

photo author
- Kamis, 9 April 2020 | 12:28 WIB
IMG_20200409_122425
IMG_20200409_122425


Jakarta, KlikAnggaran.com — Setelah menutup seluruh gerai secara nasional, Matahari Departement Store, Tbk (LPPF) memastikan tidak akan ada pengurangan karyawan atau Pemutusan Hubungan kerja (PHK).


Sekretaris Perusahaan Matahari Department Store Miranti Hadisusilo menyatakan, pihaknya juga akan tetap memberikan gaji, bonus, dan Tunjangan Hari Raya ( THR) para karyawan.


“Tidak ada rencana PHK. Semua karyawan toko dirumahkan, tapi tetap digaji,” kata Miranti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu  (8/4/2020).


Namun sebut Miranti, gaji karyawan dibayarkan secara penuh.


“Ada pemotongan gaji. Besarannya bervariasi, makin tinggi posisinya makin besar. Maaf range-nya tidak bisa kami share,” jelasnya.


Miranti memastikan bonus dan THR juga akan diberikan kepada karyawan.


Hal ini dilakukan perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait pemberian THR.


"Bonus karyawan sudah dibayarkan dan THR akan dibayar sesuai peraturan pemerintah,” jelasnya.
[Kompas]



Saat ini perusahaan sudah menutup seluruh gerai secara nasional. Sementara sumber pemasukan perusahaan adalah dari penjualan online melalui Matahari.com.




Dalam kondisi yang tidak pasti ini, manajemen perusahaan juga memberlakukan kebijakan menarik rekomendasi pembayaran dividen dan mengusulkan penangguhan semua pembayaran dividen pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan mendatang.




Perusahaan juga menelaah semua beban usaha yang tidak esensial dalam rangka penurunan beban secara besar-besaran termasuk penurunan beban sewa, penurunan beban pemasaran untuk jangka menengah, melarang perjalan dinas, penurunan beban sumber daya manusia dengan kombinasi pengurangan jam kerja, penerapan cuti tidak berbayar dan penurunan gaji dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior. [TribunNews]



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X