Saleh Partaonan Daulay : Penerapan Status Darurat Sipil Kurang Tepat

photo author
- Selasa, 31 Maret 2020 | 21:00 WIB
Saleh Partaonan Daulay, wakil ketua fraksi PAN, anggota komisi IX, dapil Sumut II
Saleh Partaonan Daulay, wakil ketua fraksi PAN, anggota komisi IX, dapil Sumut II


Saleh Partaonan Daulay, wakil ketua fraksi PAN, Anggota komisi IX, dapil Sumut II, mantan ketua umum PP. Pemuda Muhammadiyah. Melihat keputusan presiden mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah jalan tengah.


Pemerintah kelihatannya tidak siap jika harus mengambil karantina wilayah. Begitu juga, pemerintah masih mencadangkan kebijakan untuk melakukan darurat sipil. PSBB ini diharapkan dapat menjembatani kedua opsi tersebut.


Sebagaimana diketahui bahwa dalam pasal 59 ayat 3 UU No. 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi; peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Ini dimaksudkan agar interaksi dan kontak antar anggota masyarakat bisa dihindari. Dengan begitu, penyebaran virus corona ini bisa dihindari.


“Sebetulnya, phsyical distancing itu juga arahnya seperti itu. Semua orang diharapkan dapat menjaga jarak. Makanya, kegiatan-kegiatan keramaian harus ditiadakan”. Kata Saleh dalam pers rilis yang dikirim kepada KlikAnggarana.com. 31 Maret 2020.


Di dalam PSBB ini, kita berharap akan ada aturan yang lebih tegas. Jika diperlukan, yang melanggar harus diberi sanksi tegas. Sanksi itu bisa dalam bentuk denda ataupun kurungan.


“Saya belum membaca PP dan kepresnya. Semoga saja, di dalam PP dan kepres itu ada aturan yang lebih detail. Termasuk ancaman sanksi dan hukuman bagi pelanggarnya”. Katanya.


“Justru, aturan sanksi dan hukuman ini menjadi suatu hal yang membedakan PSBB dengan sekedar himbauan pshysical distancing. Penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan keamanan bisa dilakukan jika payung hukumnya jelas”. Tambahnya.


Namun demikian, jangan dilupakan bahwa penerapan PSBB ini tetap menyisakan persoalan. Termasuk bagi pekerja yang setiap hari harus bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya. Di sinilah letak tanggung jawab pemerintah ditunggu.


“Kalau tidak ada solusi bagi kelas pekerja menengah ke bawah, tentu akan sulit juga ditegakkan aturan PSBB. Karena itu, harus ada kesimbangan antara kewajiban dan hak warga negara. Itu adalah prinsip dasar dalam menegakkan keadilan”. Ujarnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Arifin

Rekomendasi

Terkini

X