Diduga, Ada Mufakat Jahat Oknum Sekolah dan Pihak Penyedia Buku BOS Kabupaten Bima

photo author
- Senin, 16 Maret 2020 | 06:30 WIB
images (9)
images (9)


Bima,Klikanggaran.com - Pemerintah Kabupaten Bima pada TA 2018 menganggarkan Belanja Modal senilai Rp424.573.837.111,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Oktober 2018 senilai Rp208.286.407.595,95 atau 49,06%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Modal Aset Tetap lainnya senilai Rp12.870.627.600,00. Realisasi Belanja Aset Tetap Lainnya per 31 Oktober 2018 senilai Rp12.870.627.600,00 tersebut diantaranya senilai Rp12.339.862.600,00 merupakan realisasi atas pengadaan buku BOS. Namun, bukti pertanggungjawaban pengadaan buku BOS tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp491.585.046,00 dan diduga ada indikasi mufakat jahat oknum sekolah dan pihak penyedia memanipulasi kuitansi.


Berdasrkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, bukti pertanggungjawaban pengadaan buku BOS pada 22 SMP dan 8 SD serta hasil konfirmasi dengan penyedia buku PT IP, diketahui bahwa bukti pertanggungjawaban pengadaan buku BOS pada 14 SMP dan 4 SD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

-


-


Berdasarkan hasil konfirmasi dengan penyedia PT IP diketahui bahwa penyedia diminta oleh sekolah untuk membuat bukti pembelian (kuitansi) dan pesanan dengan jumlah yang tidak sesuai dengan riil (nilai bukti lebih besar daripada riil pembelian) yang dipesan oleh sekolah. Berdasarkan hasil wawancara dan penjelasan tertulis Kepala Sekolah, diketahui bahwa selisih antara bukti pertanggungjawaban pengadaan buku lebih besar atau tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp618.204.046,00.

-


Nilai selisih antara bukti pertanggungjawaban pengadaan buku tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp618.204.046,00 diantaranya senilai Rp126.619.000,00 dipergunakan oleh sekolah untuk pembelian barang sesuai Juknis BOS. Sehingga selisih antara bukti pertanggungjawaban pengadaan buku tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp491.585.046,00 (Rp618.204.046,00 - Rp126.619.000,00).


Mirisnya lagi, rincian dari temuan tersebut terdapat pembelian barang tidak sesuai Juknis, yakni pembayaran temuan Inspektorat senilai Rp2.498.015,00 pada SMPN 1 Palibelo, dan Rp1.410.000,00 pada SDN 1 Bolo atas pembayaran temuan inspektorat pada tahun sebelumnya. Khususnya pada SMPN 3 Monta, senilai Rp19.513.800,00 dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan SDN Talabiu senilai Rp17.076.946,00 yang juga digunakan untuk kepentingan pribadi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X