Kebijakan Direksi Bank Mantap Terkesan Manjakan Perut Sendiri

photo author
- Minggu, 15 Maret 2020 | 06:30 WIB
images (1)
images (1)


Jakarta,Klikanggaran.com - Salah satu komponen penghasilan Direksi Bank Mantap adalah tunjangan utilities yang terdiri dari tunjangan COP, Iuran Wajib Pegawai (IWP) dan Iuran Mandiri Health Care (MHC). Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pembayaran tunjangan utilities diketahui tahun 2017 dan 2018, perusahaan telah membayarkan tunjangan COP Direksi (sebelum dikurang PPh 21) yang terdiri dari maksimum angsuran dan biaya operasional sebesar Rp1.135.375.000,00 dan Rp1.111.125.000,00.


Konfirmasi kepada Kepala Divisi Corporate Secretary & Legal pada tanggal 10 Mei 2019, diketahui bahwa tunjangan COP diberikan secara tunai kepada semua Direksi yang digunakan untuk membiayai fasilitas pembiayaan kredit kepemilikan kendaraan dari PT Mandiri Tunas Finance (PT MTF) yang juga merupakan anak perusahaan Bank Mandiri.


Konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Divisi Human Capital pada tanggal 9 Mei 2019 serta kepada Kepala Divisi Corporate Secretary & Legal pada tanggal 10 Mei 2019, diketahui bahwa belum terdapat peraturan internal berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), Surat Keputusan, atau ketentuan internal lainnya yang khusus mengatur mengenai mekanisme COP Direksi.


Mekanisme yang biasa dilakukan adalah Direksi dapat memilih mobil yang dikehendaki dan melakukan perjanjian pembiayaan dengan PT MTF. Setiap bulan dari tunjangan COP yang diberikan, masing-masing Direksi melakukan pembayaran angsuran ke PT MTF. Dokumen Perjanjian Pembiayaan Kredit dan dokumen-dokumen pendukung lainnya tidak diadministrasikan oleh Divisi Corporate Secretary & Legal, namun disimpan oleh masing-masing Direksi.
 
Pemberian tunjangan transportasi Direksi yang diberikan dalam bentuk tunai berupa tambahan penghasilan per bulan tersebut tidak tepat karena bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang seharusnya wajib diberlakukan oleh BUMN dalam menetapkan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan BUMN bersangkutan. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa fasilitas kendaraan dinas Direksi diberikan dalam bentuk kendaraan dinas dan bukan dalam bentuk tunjangan tambahan penghasilan.


Lebih lanjut, diketahui bahwa besaran nilai tunjangan transportasi untuk Dirut sebesar Rp17.000.000,00 dan Direktur sebesar Rp15.375.000,00 setiap bulan, tidak didasari dengan kajian hasil perhitungan yang memadai, sehingga pemberian tunjangan transportasi Direksi tersebut tidak dapat diyakini kewajaran nilainya.


Hal tersebut mengakibatkan pemberian tunjangan utilities COP bagi direksi tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp1.135.375.000,00 dan Rp1.111.125.000,00 tidak sesuai peruntukan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X