Perusahaan Bisa Buybackk Saham Tanpa RUPS, Kata OJK

photo author
- Senin, 9 Maret 2020 | 19:12 WIB
OJK
OJK


Klikanggaran.com--Semua emiten alias perusahaan publik diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan berbagai ketentuan.


Tindakan yang diberikan oleh OJK tersebut dapat dinilai sebagai pemberian stimulus perekonomian dan upaya mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan, setelah dunia dilanda wabah virus corona dan jatuhnya harga minyak mentah menyusul tidak sepakatnya antara OPEC dengan Rusia.


MA Ketok Palu: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik


Dalam siaran pers, Senin (9-3-2020), OJK mengatakan, "Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik ( buyback saham)."


OJK menyebut, perizinan tersebut juga mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun yang terus mengalami tekanan signifikan. Tercatat, Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG) telah turun sebesar 18,46 persen.


Negara Terkesan Lemah Menghadapi Taipan Batubara


"Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia," ujarnya.


Ketentuan buyback saham sendiri dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.


ANKER Desak KPK Panggil Walikota Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Milyaran


Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan OJK dan terbaca dalam surat edaran, misalnya, buyback saham bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara jumlah saham yang dapat dibeli kembali bisa lebih dari 10 persen dari modal disetor. Paling banyak bisa 20 persen dari modal yang disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X