JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengenakan cukai untuk minuman kemasan berpemanis.
Sri Mulyani memaparkan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja dengan Komisi XI pada hari ini, Rabu, 19 Februari 2020.
"Untuk minuman berpemanis ini kalau disetujui maka kami usulkan yang dikenakan adalah yang siap konsumsi, termasuk konsentrat yang dikemas," papar Sri Mulyani.
Semua minuman kemasan yang mengandung gula dipastikan akan kena cukai baru tersebut. Namun, dia mengutarakan pemerintah akan memberikan pengecualian bagi minuman produksi nonpabrikasi atau UMKM.
Jika produksi UMKM tersebut diekspor, janji produk tersebut tidak akan dikenai cukai. Tentunya, subyek cukai ini adalah pabrikan dan importir.
Sri Mulyani telah berhitung mengenai prospek penerimaan cukai tersebut.
"Kalau kita lihat potensi penerimaan, minuman berpemanis penjualannya mencapai 2,1 juta, terutama untuk teh berpemanis," ungkapnya.
Jika tarif cukai yang dipungut sebesar Rp1.500 per liter, mantan pejabat Bank Dunia tersebut memperkirakan potensi penerimaan pemerintah dari cukai bisa tembus hingga Rp2,7 triliun.
"[Bahkan] Secara total, potensi penerimaannya bisa mencapai Rp6,25 triliun setahun," ujarnya.