JAKARTA, Klikanggaran.com—Dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan bahwa BPJS Kesehatan pada Tahun 2017 melaksanakan pekerjaan Pengadaan Kendaraan Operasional Cadangan untuk Direksi dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp625.000.000,00. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Cipta Prima Autoraya dengan jangka waktu pelaksanaan untuk fisik kendaraan dari tanggal 3 Maret 2017 sampai dengan 28 April 2017 (tahap I) dan penyerahan BPKB kendaraan tanggal 28 April 2017 sampai dengan 06 Juni 2017 (tahap II) sesuai dengan nomor Surat Perjanjian Kerja (SPK) 84/KTR/0317 tanggal 3 Maret 2017.
Dari hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pengadaan diketahui bahwa proses pengadaan dilakukan dengan metode pemilihan langsung yang dimulai dengan Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) nomor 13919/VI.2/1216 pada tanggal 2 Desember 2016, SPPH dikirimkan kepada PT. Cipta Prima Autoraya, PT. Tunas Ridean Tbk, dan PT. Astra International sesuai dengan notulen rapat tentang penetapan nama rekanan yang diundang untuk mengikuti pengadaan kendaraan operasional cadangan untuk direksi pada tanggal 29 November 2016 yang dihadiri 7 panitia pemilihan langsung pengadaan barang/jasa. Hasil pemilihan langsung tersebut dinyatakan gagal dikarenakan surat penawaran harga yang masuk ke BPJS Kesehatan hanya berasal dari satu rekanan yaitu PT. Astra International, untuk PT. Tunas Ridean Tbk. dan PT. Cipta Prima Autoraya menyatakan ketidaksanggupan mengikuti pengadaan karena ketersediaan permintaan barang yang dimaksudkan kosong. Hal ini sesuai dengan surat laporan pengadaan kendaraan operasional cadangan untuk direksi nomor 622/PPL/1216 tanggal 15 Desember 2016.
Dalam lapaoran BPK diketahui bahwa atas kegagalan proses pemilihan langsung tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Langsung mengirimkan surat kepada Ketua Panitia Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) nomor 642/PPL/1216 tanggal 23 Desember 2016 yang berisikan tentang permohonan untuk melakukan pencarian rekanan yang dapat memenuhi barang yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi pada pengadaan ini. Ketua Panitia DRT menjawab dengan surat nomor 217/DRT/1216 tanggal 28 Desember 2016 yang berisikan konfirmasi bahwa terdapat 7 (tujuh) rekanan terdaftar DRT yang memiliki spesifikasi pengadaan kendaraan yaitu: a. PT. Astra International Cabang Salemba; b. PT. Astra International Cabang BSD; c. PT. Astra International Cabang Serang; d. PT. Astra International Cabang Ambassador; e. PT. Astra International Cabang Bekasi; f. PT. Tunas Ridean Tbk.; g. PT. Cipta Prima Autoraya
Menindaklanjuti hal tersebut, panitia pemilihan langsung menerbitkan kembali SPPH nomor 1576/VI.2/0217 tanggal 7 Februari 2017 untuk pengadaan kendaraan operasional cadangan untuk direksi kepada tiga rekanan di dalam DRT, yaitu PT. Cipta Prima Autoraya, PT. Tunas Ridean Tbk., dan PT. Astra International Cabang Salemba. Berdasarkan Berita Acara Pemilihan Langsung Kendaraan Operasional Cadangan untuk Direksi nomor 88/PPL/0217 tanggal 13 Februari 2017 diketahui bahwa pemilihan langsung kedua mengalami kegagalan dikarenakan Surat Penawaran Harga (SPH) yang masuk hanya dari satu rekanan yang diundang yaitu PT. Astra International Cabang Salemba.
Pascagagal pemilihan langsung yang kedua, pekerjaan untuk pengadaan kendaraan operasional cadangan untuk direksi dilakukan menggunakan metode penunjukan langsung, proses penunjukan langsung dimulai dengan Kepala Grup SDS dan Umum mengirimkan SPPH nomor 2171/VI.2/0217 tanggal 21 Februari 2017 kepada tiga rekanan di dalam DRT. Proses tersebut ditindaklanjuti dengan negosiasi harga dan teknis kepada rekanan yang memberikan penawaran terendah pertama sampai menghasilkan harga yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan rekanan sesuai dengan surat Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga Nomor 89/BA/0217 tanggal 28 Februari 2017 dengan nilai kesepakatan sebesar Rp625.000.000,00.
Berdasarkan kronologis proses pengadaan tersebut di atas diketahui bahwa pemilihan rekanan yang dikirimkan SPPH tidak berubah dari proses pengadaan pemilihan langsung pertama sampai dengan proses pengadaan penunjukan langsung pasca gagal pemilihan langsung. Sedangkan berdasarkan surat dari Panitia DRT menunjukkan adanya 7 (tujuh) rekanan yang terdaftar sebagai rekanan yang dapat menyediakan kendaraan. Hasil wawancara yang dilakukan kepada panitia pemilihan langsung yang menjabat sebagai Asisten Deputi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2017 diketahui bahwa pada rapat penetapan rekanan yang akan diundang untuk pemilihan langsung PT. Astra International, harus dipilih hanya 1 (satu) diantara 5 (lima) yang berada di dalam DRT, karena 5 (lima) perusahaan tersebut terafiliasi sehingga tidak bisa diundang sebagai peserta di dalam satu proses pengadaan.
Menurut BPK, keputusan tidak mengundang rekanan yang terafiliasi di dalam satu proses pengadaan tidak diatur di pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku di BPJS Kesehatan. Selain itu keputusan tersebut mempersempit kesempatan BPJS Kesehatan untuk memperoleh harga terbaik serta mempersulit di dalam proses pengadaan kendaraan operasional cadangan untuk direksi.
BPK menilai bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.