Pin Emas DPRD Muratara: Lumrah atau Masalah

photo author
- Rabu, 29 Januari 2020 | 20:50 WIB
Pin emas dprd
Pin emas dprd

Muratara,Klikanggaran.com -  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengadakan atau menganggarkan belanja pakaian dinas anggota DPRD beserta atribut. Salah satu dari atribut tersebut, terdapat pengadaan Pin emas untuk anggota DPRD.

Ketua DPRD Maratara, Efriansyah, menuturkan bahwa Pin emas tersebut memang benar ada untuk inventaris.

"Kalau untuk Pin emas tersebut ada ,tapi kalau untuk kadar dan banyak gram nya saya lupa, kalau ingin lebih jelas silakan hubungi Sekwan dan tanya dengan Sekwan," ujarnya pada wartawan.

Sementara itu, Sekwan DPRD Muratara, Saidi, menjelaskan bahwa kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan aturan  berdasarkan PP No.18 tahun 2017 tentang hak administrasi keuangan pimpinan dan anggota DPRD dan Perbub No.61 tahun 2019 tentang pakaian dinas dewan dan atribut.

"Kalau kadar emas 6,7 gram atau satu (1) suku, seharga max Rp7 juta per anggota dewan. Kegiatan tersebut sudah di laksanakan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada, dan pagu anggaran Rp508 juta terlaksanakan sesuai dengan kontrak, dengan rekanan, potong pajak Rp420 juta, dan jumlah yang menerima PIN emas tersebut untuk 25 orang di tambah 3 orang PAW, jadi 28 Pin," kata dia.

Sebelumnya, untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menuturkan bahwa Pin emas tidak pernah diatur dalam Permendagri. Rabu (20-8-19).

"Justru aturan yang menyoal ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pada pasal 9 dan 12 peraturan itu, tak ada kewajiban membelikan pin emas. Yang ada hanya pengadaan pakaian dan atributnya," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X