Palembang,Klikanggaran.com - Kordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Selatan (FITRA Sumsel), Nunik Handayani, menilai bahwa secara normatif draft Rancangan APBD (RAPBD) seharusnya telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) paling lambat pada tanggal 31 Desember, namun ternyata hal ini tidak berlaku pada Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
"Karena sampai saat ini (pertengahan bulan Januari 2020), ternyata Pemprov Sumsel masih belum memiliki perda APBD sebagai dokumen pedoman dalam melaksankan pembangunan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Sebagaimana hasil rapat paripurna X DPRD Prov Sumsel, yg semestinya pengesahan Perda APBD dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2020, dinyatakan ditunda sampai dengan waktu tidak jelas entah kapan akan dilaksankan, dikarenakan kepala derah tidak ada ditempat," ujar Nunik pada Klikanggaran.com, Sabtu (18-1).
Menurut Nunik, hal ini menunjukkan bahwa ada ketidak seriusan Pemprov Sumsel untuk mengurus rakyatnya melalui pembangunan yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
"Hal ini dibuktikan dengan lambannya proses pembahasan dokumen peraturan daerah (Perda APBD ). Keterlambatan pengesahan APBD ini terkesan disengaja tanpa ada upaya untuk segera diselesaikan proses pembahasan APBD untuk segera disahkan menjadi Perda APBD yang akan digunakan menjadi dokumen wajib sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan diwilayah Propvinsi Sumatera Selatan," kata dia.
Nunik menuturkan, bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif seyogyanya selain memberikan kritik dan peringatan terhadap eksekutif (kepala daerah) agar dalam langkah menyusun APBD mengikuti prosedur hukum administrasi yang telah ditentukan dalam peraturan peraturan perundang-undangan, sehingga berjalan sesuai sebagaimana yang seharusnya telah diatur.
Salah satu diataranya adalah dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sudah sangat jelas mengatur jadwal penyusunan APBD. Bahwa APBD untuk tahun anggaran berkenaan, tahapan penyusunannya dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya," tegas Nunik.
Lebih lanjut, kata Nunik, dengan terlambatnya proses pengesahan Perda APBD ini maka bisa dibilang bahwa Pemprov Sumsel telah mengabaikan peraturan yang ada, selain itu juga telah mengabaikan kepentingan masyarakat Sumatera Selatan secara lebih luas.
Ia juga menjelaskan, karena dengan terlambat proses pengesasahan APBD, maka secara otomatis proses pelaksanaan pembangunanpun akan molor dan bisa dipastikan pelaksanaan pembangunanpun tidak akan optimal.
“Bagaimana mau belanjanya berkualitas, jika harusnya anggaran digunakan dalam waktu 11 bulan jadi harus 9 atau 8 bulan saja. Akibatnya diakhir tahun mereka akan jorjoran dalam menghabiskan anggaran, bahkan sering kali demi penyerapan anggaran yang tinggi, belanja yang dilakukan pemerintah daerah menjadi tidak berkualitas. Sehingga tujuan pembangunan yang diharapkan, yaitu menciptakan kesejahteraan rakyat hanya sebatas ungkapan kata kata, belum sampai tahap pada implementasi," tutup Nunik.