JAKARTA, Klikanggaran.com--Pada Tahun 2017, RSUD dr. Soedirman (RSDS) menganggarkan Belanja Pegawai Honorarium Kepanitiaan sebesar Rp265.680.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp238.755.000,00 atau 89,87%. Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran honorarium Pembina BLUD RSDS Tahun 2017 sebesar Rp139.500.000,00.
Dasar pemberian honorarium tersebut adalah Keputusan Bupati Nomor 445/405 Tahun 2017 tanggal 13 Maret 2017 tentang Pembentukan Pembina BLUD RSUD dr. Soerdirman. Keputusan tersebut menetapkan susunan Pembina BLUD RSDS terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati selaku Pembina, Sekretaris Daerah selaku Pembina Teknis, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pembina Keuangan.
Besaran honorarium untuk Pembina BLUD RSDS diatur dalam Peraturan Direktur RSDS Nomor 445/1b Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Nomor 1a Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya dan Honorarium pada RSDS Kebumen TA 2017. Adapun rincian realisasi pemberian honorarium kepada Pembina BLUD RSDS Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja honorarium Dewan Pengawas RSDS dan hasil pemeriksaan yang bisa dilihat pada LKPD Kebumen tahun angaran 2017. Berikut adalah uraian dari LKPD tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Tata Usaha dan Kepala Bidang Keuangan RSDS diketahui bahwa pemberian honorarium kepada Bupati sebagai Pembina Teknis I diberikan karena kapasitasnya sebagai kepala daerah yang melakukan pembinaan teknis kepada BLUD RSDS melalui Sekretaris Daerah. Adapun honorarium Pembina Teknis II yang diberikan kepada Wakil Bupati diberikan karena posisinya sebagai pasangan kepala daerah dalam melakukan pembinaan kepada BLUD RSDS. Sedangkan pemberian honorarium kepada Pembina Keuangan yang diterima oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) karena kapasitasnya melakukan dalam pembinaan keuangan terhadap BLUD RSDS. Namun demikian, pemberian honorarium atas pembinaan baik teknis maupun keuangan yang dilakukan kepada satker BLUD tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Kebumen agar: a. mencabut Keputusan Bupati Nomor 445/405 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pembina BLUD RSDS; dan b. memerintahkan Direktur RSDS untuk menarik kembali pembayaran honorarium Pembina BLUD RSDS tahun 2017 sebesar Rp118.575.000,00 dan menyetorkannya ke Kas BLUD RSDS.
Terhadap rekomendasi BPK untuk menarik kembali honorarium Pembina BLUD RSDS tersebut, hingga terbitnya LHP, honorarium pembina BLUD RSDS telah disetorkan kembali seluruhnya sebesar Rp118.575.000,00 ke Kas BLUD RSDS.