Jakarta,Klikanggaran.com - Anggaran Dasar PT Nusantara Regas (anak PT Pertamina) yang disahkan melalui Akta Notaris No. 16 tanggal 16 April 2010 antara lain menyatakan bahwa pembelian LNG dan penjualan gas dengan nilai di atas USD25.00 juta memerlukan keputusan RUPS. Berdasarkan realisasi pembelian LNG dan penjualan gas pada tahun 2016 dan 2017 diketahui bahwa terdapat transaksi dengan nilai yang melebihi USD25.00 juta. Namun, transaksi penjualan gas pada tahun 2016 dan 2017 yang melebihi USD25.00 juta dilaksanakan tanpa mekanisme persetujuan pemegang saham PT Nusantara Regas.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas transaksi penjualan gas hasil regasifikasi oleh PT Nusantara Regas ke PLN dengan nilai di atas USD25.00 juta tersebut, Fungsi Komersial PT Nusantara Regas menjelaskan bahwa pembelian LNG dan penjualan gas telah disepakati di dalam Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkular (KPSSS). Namun, KPSSS tersebut tidak menyebutkan nilai pembelian LNG dan penjualan gas.
Para pemegang saham hanya menyetujui berapa jumlah kargo yang akan dibeli oleh PT Nusantara Regas. Permasalahan tersebut juga telah diungkap oleh SPI sebagaimana Laporan Hasil Audit Nomor 00200/NR/D300/LHA/2016 tanggal 22 Desember 2016 atas Pemeriksaan Arus Gas periode 2014 dan 2015.
LHA tersebut mengungkapkan kelemahan pengendalian intern terkait pembelian LNG tahun 2014 dengan nilai di atas USD25.00 juta yang tidak dilengkapi dengan persetujuan RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PT Nusantara Regas tanggal 14 April 2010 pada Pasal 10 tentang Kuorum, Hak Suara, dan Keputusan RUPS yakni pada point 1 (b) ayat (1) yang menyatakan bahwa,
“dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 100% (seratus persen) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh 100% (seratus persen) untuk hal-hal sebagai berikut: Pembeliam LNG dan Penjualan gas dengan nilai lebih dari USD25,000,000.00.”
Permasalahan tersebut mengakibatkan penjualan gas tahun 2016 dan 2017 sebesar USD643,596,876.23 tidak didukung dasar otorisasi yang memadai. Permasalahan tersebut disebabkan Direksi PT Nusantara Regas melampaui kewenangannya dengan tidak mengajukan persetujuan RUPS atas transaksi penjualan gas dengan nilai melebihi USD25.00 juta.