Tangerang, klikanggaran.com--Pengelolaan reklame di wilayah Kota Tangerang, didasarkan atas peraturan sebagai berikut: a) SK Walikotamadya Tangerang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
b) SK Walikotamadya Tangerang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
c) SK Walikota Tangerang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame.
Berdasarkan data yang dihimpun klikanggaran.com diketahui bahwa sampai dengan saat ini, revisi dan/atau pemutakhiran Petunjuk Teknis atas Penyelenggaraan Reklame dan penerbitan Izin Reklame masih dalam proses penyusunan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Proses revisi tersebut telah dimulai sejak 2017, namun sampai dengan waktu pemeriksaan berakhir pada 19 Oktober 2018 belum dapat diselesaikan.
Merujuk pada dokumen yang dimiliki klikanggaran.com, diketahui bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), pelaksana dalam melaksanakan kegiatan pelayanan izin reklame saat ini belum mengacu kepada ketentuan terbaru.
Adapun komponen dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame yang belum mengacu kepada ketentuan terbaru, yaitu:
a) Nomenklatur OPD teknis yang sudah berganti;
b) Penyebaran lokasi penyelenggaraan Reklame di wilayah Kota Tangerang yang telah berubah mengikuti perkembangan, yang tentunya telah berbeda dari tahun sejak ditetapkannya peraturan mengenai Petunjuk Teknis tersebut. Hal ini akan sangat mempengaruhi penyebaran lokasi/kawasan reklame;
c) Jangka waktu pemrosesan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan SK Walikotamadya Tangerang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, dengan jumlah hari yang berbeda sesuai ketentuan dengan SOP Integrasi penerbitan Izin Reklame;
d) Mekanisme perizinan reklame;
e) Mekanisme pengawasan dan penertiban atas penyelenggaraan reklame; dan
f) Penyesuaian aturan lain terkait penatausahaan reklame, misalnya terkait penatausahaan pajak reklame, diantaranya penetapan pajak dan pembayaran pajak.
Kepala Bidang Penanaman Modal juga menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan pemutakhiran aturan pengelolaan reklame belum selesai adalah kesulitan dalam berkoordinasi dengan OPD terkait lainnya.