SERANG, Klikanggaran.com--Pemerintah Provinsi Banten memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Untuk mengatur petunjuk pelaksanaan perda tersebut, Gubernur Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Tahun 2018.
Dalam Pergub tersebut diatur juga besaran tarif biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Banten, antara lain uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam kota maupun luar kota.
BACA JUGA: CBA: Kinerja Kemensos Khususnya Ditjen PFM Sangat Buruk
Perda tersebut dibandingkan dengan perjalanan dinas yang dananya bersumber dari APBN, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, diketahui dalam peraturan ini, Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat, di antaranya yaitu Tingkat A untuk Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara.
BACA JUGA: Rp1,2 Milyar Sisa Dana PKH Kemensos Tidak Dapat Dijelaskan, Ada Apa?
Selanjutnya, standar besaran biaya perjalanan dinas diatur dalam PMK Nomor 37/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2018. Dalam peraturan tersebut antara lain ditetapkan tentang besaran uang harian dan uang representasi per orang hari (OH) perjalanan dinas bagi pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri).
Peraturan Gubernur Banten Nomor 80 Tahun 2017 maupun PMK Nomor 37/PMK.02/2018 tersebut diatas, keduanya mengatur tarif biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPR dan DPRD. Berdasarkan hal tersebut dapat dibuat perbandingan antara uang harian dan representasi untuk DPR RI berdasarkan SBM TA 2018 dengan uang harian dan representasi untuk DPRD Banten berdasarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2017 seperti Tabel 1 berikut.
Tabel 1 tersebut menunjukkan bahwa tarif uang harian dan uang representasi untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Banten lebih besar sekitar 5 s.d 14 kali dari tarif untuk Pimpinan dan Anggota DPR RI sehingga belum sesuai dengan azas kepatutan.
Dalam dokumen yang dimiliki klikanggaran.com, diketahui bahwa rincian tarif komponen biaya perjalanan dinas dalam Pergub 80 Tahun 2017 berasal dari usulan pimpinan dan anggota dewan yang diajukan ke Gubernur melalui Nota Dinas Ketua DPRD Nomor 162.4/794/DPRD tanggal 16 Oktober 2017 perihal Usulan Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Banten. Usulan ini dilakukan berdasarkan survei yang dilakukan pada tahun sebelumnya terkait biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Angggota DPRD yang berlaku di provinsi lain, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Selatan.