Jakarta,Klikanggaran.com - PT Bukit Pembangkit Inovative (PT BPI) merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bukit Asam (PT BA). Ironinya, diketahui bahwa PT BPI merugi dalam tahun 2017 sebagai akibat kinerja PLTU Banjarsari tidak optimal dan potensi denda Liquidated Damages atas tidak terpenuhinya Availability Factor belum tertagih sebesar USD21,267,765.18.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kajian dan Riset Lembaga KAKI Publik, Adri Zulpianto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi mendalam atas potensi kerugian tersebut.
"Jika PT BPI bertindak sebagai perusahaan pemerintah, dan menjalankan proyek pemerintah yg mengakibatkan kerugian negara, maka sudah seharusnya KPK maupun BPK menindaklanjuti kerugian tersebut." Ujar Adri saat dikonfirmasi Klikanggaran.com Selasa,(12/11).
Adri juga menjelaskan bahwa KPK berhak menyelidiki penyebab kerugian tersebut, terlebih penanganan proyek tersebut bermasalah, dan banyak pihak yang terlibat di dalamnya.
"Ketika terjadi kerugian negara yang disebabkan kelalaian penanganan proyek, KPK tidak boleh membiarkan, karena ada hak warga masyarakat di dalamnya." Tegas Adri
Lanjutnya, Adri menuturkan kebiasaan merugi tersebut karena penanganan proyek amburadul.
"Sehingga, perusahaan-perusahaan besar sekelas BUMN tidak kebiasaan merugi di setiap tahun anggaran yang dikarenakan oleh penanganan proyek yang amburadul." Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang menghubungi
Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, dan Staf PIK BPK, Ruth Manurung untuk klarifikasinya.