Bagaimana Penyaluran Pupuk bersubsidi oleh Pupuk Sriwidjaja?

photo author
- Senin, 11 November 2019 | 10:20 WIB
pusri
pusri


PALEMBANG, Klikanggaran.com—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan atas perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2016 pada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP) dengan hasil sebagai berikut.


PT PSP telah menghitung subsidi pupuk TA 2016 dalam Laporan Perhitungan Subsidi Pupuk Tahun 2016 sebesar Rp5.134.250.772.104,86 (termasuk PPN) terdiri atas tiga jenis pupuk berubsidi, yaitu pupuk urea sebesar Rp4.741.829.377.010,19, pupuk NPK sebesar Rp333.008.667.729,95, dan pupuk organik sebesar Rp59.412.737.364,23.


Secara umum perhitungan subsidi pupuk tersebut telah sesuai ketentuan, namun masih terdapat kesalahan perhitungan yang disebabkan: 1) penafsiran ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 yang kurang tepat; 2) pengalokasian beberapa biaya yang kurang sesuai dengan proses bisnisnya; dan 3) penghitungan volume penyaluran pupuk bersubsidi yang kurang cermat. Sehubungan dengan hal tersebut, BPK mengusulkan koreksi negatif atas perhitungan subsidi pupuk sebesar Rpl03.522.257.807,32 (termasuk PPN) terdiri atas koreksi negatif subsidi pupuk urea sebesar Rp109.321.207.836,76, koreksi positif subsidi pupuk NPK sebesar Rp5.942.761.983,02, dan koreksi positif subsidi pupuk organik sebesar Rpl43.811.953,37. PT PSP telah menerima usulan koreksi tersebut, sehingga perhitungan subsidi pupuk PT PSP TA 2016 untuk semua pupuk menjadi sebesar Rp5.030.728.524.297,05 (termasuk PPN).


 





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/11/A3-024-PDTT-Subsidi-Pupuk-PT-PUSRI-Palembang-Th2016_1.pdf" download="all" viewer="google"]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X