Kantor Pos Pontianak Buka Jasa Kirim Daun Berpotensi Narkoba, Milyaran Untungnya

photo author
- Selasa, 5 November 2019 | 17:06 WIB
n57mixqpysgxzixuz3k3
n57mixqpysgxzixuz3k3


Jakarta,Klikanggaran.com - Tidak semua orang mengetahui tentang Kratom meskipun Kratom telah banyak digunakan di Kalimantan. Daun Kratom yang nama latinnya Mitragyna speciosa (dari keluarga Rubiaceae), dikenal juga di Indonesia dengan nama daun purik atau ketum, dan telah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit bisa dimakan mentah, diseduh seperti teh, atau diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cairan.
Namun, belakangan ini kratom mulai disalahgunakan sebagai narkoba karena efeknya yang mirip dengan opium dan Kokain sehingga daun tersebut jelas berpotensi narkoba.


Ironinya dikabarkan, Kepala Kantor Pos Indonesia wilayah Pontianak, Zaenal Hamid, mengungkapkan 80 persen pendapatan di Kantor Pos Pontianak berasal dari pengiriman Daun Kratom. Namun, jasa pengiriman barang tersebut hanya melayani pengiriman kratom dari dua asosiasi kratom di Indonesia, yang juga telah bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda.


"Asosiasi kratom Indonesia itu sudah bekerja sama juga dengan Direktorat Narkoba Polda, dan mereka setiap hari memeriksa asosiasi yang sudah bekerja sama dengan kami ini. Sehingga kami yakin kratom yang dikirim melalui Pos Indonesia ini benar-benar serbuk, tidak ada ekstraknya," ungkap Zaenal.


Saat menghadiri acara Focus Group Discussion tentang tanaman kratom yang digelar oleh BNN RI, Zaenal mengungkapkan, bahwa 80 persen pendapatan Kantor Pos Pontianak, berasal dari pengiriman kratom. Ia mengatakan, Kantor Pos Pontianak melayani pengiriman sebanyak 25 hingga 30 ton kratom setiap bulannya.


"Paling banyak kirim ke Amerika. Jumlahnya 25 hingga 30 ton setiap bulannya. Kalau kita lihat, justru itu menurun dibanding dengan tahun lalu. Kalau dulu kan bebas, masyarakat bisa mengirim. Setelah itu, ada kebijakan dari direksi kami, bahwa pengiriman kratom hanya boleh dengan asosiasi yang telah bekerja sama dengan Pos Indonesia," paparnya, usai menghadiri FGD tentang kratom di Hotel Mercure Pontianak, Selasa,(5/11).


Zaenal mengungkapkan, pengiriman kratom di Pos Indonesia wilayah Pontianak sangat membantu. Pasalnya dengan jumlah 25 ton menghasilkan nominal Rp 8 hingga 10 miliar per bulan.


"25 ton nominalnya antara Rp 8-10 miliar. Artinya salah satu pendapatan Kantor Pos itu dari kratom. Kantor Pos Pontianak ini, dengan adanya pengiriman kratom, pendapatan kita lebih terbantu. Tapi kalau kratom dilarang, pendapatan kami kemungkinan akan turun," bebernya.


Diakui Zaenal, BNN telah melayangkan surat edaran, terkait dampak dan pelarangan kratom. Namun, pihaknya (Kantor Pos Indonesia wilayah Pontianak) masih melayani jasa pengiriman kratom.


"Sampai hari ini, kita mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 44 tahun 2019, yang mengatakan bahwa kratom belum masuk kategori narkotika. Berarti kami masih bisa mengirim kratom ke luar negeri. Harapan kami, semoga ada kajian mendalam terkait kratom tersebut," tutupnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X