Jakarta,Klikanggaran.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 di Istana Negara pada Rabu,(23/10). Salah satu tokoh yang cukup mencuri perhatian adalah Nadiem Makarim yang menjadi menteri termuda (35) di kabinet. Pendiri dan CEO Gojek itu akhirnya diumumkan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Namun,ternyata Nadiem belum meninggalkan jabatannya sebagai Komisaris Utama di PT Dompet Karya Anak Bangsa - badan hukum yang menaungi aplikasi pembayaran GoPay sehingga jelas beretentangan langsung dengan Undang Undang Kementrian Negara.
Hal yang sangat kontraktip tersebut tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (1) Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Maka dari itu,jelas sekali memabawa kesan Menteri yang start lebih awal melabrak Undang Undang Kementrian Negara.
Untuk diketahui, Nadiem sebagai pendiri Gojek menjadi pemegang saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, badan hukum yang menaungi Gojek. Berbeda dengan posisi Nadiem di PT Dompet Karya Anak Bangsa—badan hukum yang menaungi aplikasi pembayaran GoPay— ia juga menjabat Komisaris Utama (pengurus perusahaan) sekaligus pemegang saham.
Hal itu bisa ditilik dalam akta PT Dompet Karya Anak Bangsa berdasarkan perubahan terakhir 13 September 2019. Kedudukan perusahaan di Gd. Pasaraya Blok M Gedung B Lantai 6 & 7, Jl. Iskandarsyah II No.2 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perusahaan ini berjenis Penanaman Modal Asing (PMA).
Modal disetor perusahaan itu Rp8 triliun lebih (Rp8.738.188.000.000). Pemegang saham hanya dua:
1) PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebanyak 8.738.1178 lembar senilai Rp8.738.178.000.000;
2) Nadiem Anwar Makarim sebanyak 10 lembar senilai Rp10.000.000. Direktur Utama adalah Andre Soelistyo.
Dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan GoPay disebutkan:
“Ketika Anda menggunakan GoPay, Anda mempercayakan uang dan informasi yang Anda miliki kepada kami, PT Dompet Anak Bangsa (GoPay).”
Pada Februari 2019, pihak GoPay melansir jumlah total nilai transaksi bruto (GTV) di aplikasi itu untuk semua pasar mencapai US$9 miliar (Rp126,7 triliun).