Baru Diumumkan sebagai Jaksa Agung, ST Burhanudin Langsung "Disemprot" MAKI

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2019 | 10:13 WIB
jaksa agung
jaksa agung


 


JAKARTA, Klikanggaran.com--Presiden Joko Widodo belum lama mengumumkan nama-nama yang akan membantunya dalam pemerintahannya. Salah satu nama adalah ST Burhanudin yang ditunjuk sebagai Jaksa Agung. Penunjukan Burhanudin itu pun langsung direspons negatif oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).


 


ST Burhanudin adalah mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ( JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI tahun 2012.


MAKI  menduga pilihan kepada Burhanudin sebagai Jaksa Agung karena faktor kedekatan dengan tokoh/pengurus partai yaitu adik kandung dari TB Hasanudin ( DPR PDIP dan mantan Ketua PDIP Jabar).


Dalam keterangan tertulisnya, Ketua MAKI, Boyamin Saiman,  menyayangkan pilihan Yang Mulia Paduka Presiden Jokowi terhadap Burhanudin dikarenakan berbau politik dan mengulang kembali pemilihan Jaksa Agung periode sebelumnya ( M Parestyo dari Nasdem) .


"Diakui atau tidak Kejagung periode sebelumnya kental kepentingan politik sehingga tidak mandiri dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi," tegas Boyamin.


Lalu, MAKI menyatakan bahwa lembaga itu meragukan Jaksa Agung baru akan mampu menegakkan hukum secara mandiri dan independent terlepas dari kepentingan politik jika mengacu terpilihnya Burhanudin adalah faktor kedekatan terhadap Partai Politik.


Kejagung tidak akan ada gebrakan pemberantasan korupsi yang spektakuler dan akan lebih cenderung penanganan korupsi dengan mekanisme penyelesaian administrasi dengan pola APIP ( Aparat Pengawasan Internal Pemerintah = Inspektorat ) yang mengedepankan proses pengembalian kerugian negara dan mengeyampingkan proses hukum pidana. Korupsi tidak akan menurun karena prosesnya tidak menimbulkan efek jera.


Meskipun demikian,  MAKI akan memberi kesempatan dan menunggu satu tahun pertama apakah Jaksa Agung baru mampu menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang mampu menaikkan indek persepsi menjadi diatas 4 yang sekarang baru level 3,7.


MAKI selalu akan mengajukan gugatan Praperadilan perkara korupsi yang mangkrak di Kejagung dan akan tambah rajin gugat praperadilan jika Jaksa Agung baru melempem pemberantasan korupsi dengan harapan segera diganti dengan Jaksa Agung yang lebih progresif penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X